BPK Temukan Pengelolaan PNBP yang Tak Transparan
Kamis, 03 Mei 2007 10:12 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Hasil pemeriksaan BPK tersebut dimuat dalam buku ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun anggaran 2006 yang diserahkan oleh Ketua BPK Anwar Nasution kepada pimpinan DPD dalam sidang paripurna DPD di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/5/2007). Pemeriksaan PNBP dilakukan pada 18 dari 57 kementerian negara/lembaga, mencakup 67 jenis PNBP dari 147 jenis PNBP. Ada 3 temuan yang cukup signifikan yakni:1. PNBP pada 7 kementerian negara/lembaga belum disetor ke kas negara sebesar Rp 24,51 triliun dan US$ 754.050 yang disimpan di rekening bendahara penerima masing-masing kementerian negara atau lembaga dan rekening antara. 2. Penagihan tunggakan PNBP pada 10 kementerian negara/lembaga sebesar Rp 19,93 triliun dan US$ 588.080 yang belum optimal. Tunggakan tersebut diantaranya berasal dari penjualan migas yang belum disetor oleh Pertamina/KKKS sebesar Rp 18,73 triliun dan US$ 558,3 juta.3. PNBP pada tahun anggaran 2005 pada 8 kementerian negara atau lembaga sebesar Rp 4,22 triliun, dan PNBP tahun 2006 pada 6 kementerian/lembaga sebesar Rp 3,52 triliun, digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBN. Selain temuan PNBP, juga terdapat temuan pemeriksaan lain yang perlu mendapat perhatian, yakni: hambatan BPK untuk melakukan pemeriksaan pajak berkaitan dengan ketentuan pasal 34 UU No 6 tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU No 9 tahun 1994 dan UU No 16 tahun 2000 tentang KUP Pajak.
(qom/ir)











































