BPK: MA Pungut Biaya Tanpa Ikuti Aturan Negara

BPK: MA Pungut Biaya Tanpa Ikuti Aturan Negara

- detikFinance
Kamis, 03 Mei 2007 10:48 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Mahkamah Agung memungut pendapatan (biaya perkara) sendiri, mengelola dan menggunakannya sendiri tanpa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sehingga penggunaannya tidak transparan dan akuntabel. Hal tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan BPK tersebut dimuat dalam buku ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun anggaran 2006 yang diserahkan oleh Ketua BPK Anwar Nasution kepada pimpinan DPD dalam sidang paripurna DPD di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/5/2007). Namun laporan tersebut tidak merinci nilai pungutan perkara tidak sah, dan berapa nilai kerugian negara. Pengelolaan keuangan negara yang tidak tertib, transparan, dan tidak akuntabel, lanjut Anwar, bisa mengakibatkan penyalahgunaan keuangan negara. BPK juga menemukan adanya PNBP di Departemen Kehutanan dan Depnakertrans sebesar Rp 139,02 miliar dan US$ 2,45 juta yang disetor ke kas daerah namun sudah lebih dari 1 tahun belum disetor ke kas negara. Sehingga belum dapat dimanfaatkan oleh pemerintah pusat. Mark Up oleh PemdaSelain itu, hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu ada 313 pemda dan 55 BUMN/BUMD mengungkapkan beberapa temuan pemeriksaan yang belum mendapat perhatian. Pada 61 pemda provinsi/kabupaten/kota, terdapat pendapatan daerah kurang diterima sebesar Rp 115,46 miliar yang bersumber dari pajak, IMB dan denda keterlambatan yang belum dikenakan. Dalam pelaksanaan pemborongan pekerjaan, pembangunan sarana dan prasarana serta pengadaan barang dan jasa untuk keperluan 142 pemda terdapat pekerjaan kurang dan pemahalan harga yang mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp 130,03 miliar.Pada 9 Pemda, terdapat aset dengan nilai sebesar Rp 17,06 triliun yang pengelolaannya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Antara lain aset tanah tanpa bukti kepemilikan, hasil pelaksanaan belanja modal tidak tercatat sebagai inventaris dan penyertaan modal pada BUMD belum diakui. (qom/ir)

Hide Ads