Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah akan memasukkan komoditas singkong serta turunannya dalam daftar larangan dan pembatasan (lartas) produk impor. Upaya ini dilakukan setelah ia memanggil para petani singkong Lampung beserta industri pengolahan singkong seperti pembuat tepung tapioka.
Amran mengatakan, dengan adanya lartas singkong, industri hanya diperbolehkan untuk melakukan impor setelah mendapat rekomendasi dari Kementan. Rekomendasi ini baru bisa didapatkan jika industri sudah menyerap hasil tani singkong lokal terlebih dahulu.
"Itu lartas dibuat nanti terserah pemerintah yang penting ada lartas, larangan terbatas. Artinya, singkong tidak boleh masuk ke Indonesia sebelum melalui pintu Kementerian Pertanian," kata Amran di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya rencana pembatasan impor singkong sudah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan alias Zulhas dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Keduanya juga sudah setuju dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) sebelumnya.
"Kami lapor tadi Pak Menko, kami telpon Menteri Perdagangan (komoditas singkong) dimasukkan dalam lartas. Yang boleh impor Singkong dan seterusnya, tapioka dan seterusnya, itu harus persetujuan rekomendasi dari Kementerian Pertanian," ujar Amran.
"Tidak boleh masuk kalau tidak ada rekomendasi dari Kementerian Pertanian dan itu sudah diputuskan dalam rakortas. Tidak boleh impor sebelum semua hasil pertanian Singkong kita itu terserap seperti susu," tegasnya lagi.
Selain itu pembelian singkong lokal ini juga harus dilakukan dengan harga minimal yang sudah disepakati Kementan dengan petani-industri, yakni Rp 1.350 per kilogram (kg). Jika tidak maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan rekomendasi yang dibutuhkan untuk melakukan impor.
Baca juga: Mentan Murka! RI Kebanjiran Singkong Impor |
Bahkan ia mengancam tetap tidak akan mengeluarkan rekomendasi impor singkong kepada industri yang membeli hasil tani lokal dengan harga di bawah kesepakatan bersama meskipun jumlah ketersediaan dalam negeri kurang.
"Sanksinya, pertama kita ngecek. Yang kedua impor industrinya tidak akan keluar, kalaupun kurang dalam negeri," tegas Amran.
Ia mengatakan seluruh informasi terkait rencana pengetatan impor serta harga minimal singkong di tingkat petani tersebut akan disampaikan secara langsung kepada industri hari ini. Dengan begitu seluruh keputusan dalam rapat Kementan bersama petani-industri singkong ini segera diberlakukan.
"Kami akan mengirim surat hari ini, dari Dirjen, menulis surat ke industri dengan hal-hal yang kami sampaikan tadi dan itu kita sudah sepakat," ucapnya.
Siak juga Video: Respons Zulhas soal Demo Petani Singkong di Lampung Buntut Harga Anjlok