Tidak Cuma Bulog, Pemerintah Minta Perusahaan Swasta Beli Gabah Rp 6.500/Kg

Tidak Cuma Bulog, Pemerintah Minta Perusahaan Swasta Beli Gabah Rp 6.500/Kg

Heri Purnomo - detikFinance
Jumat, 31 Jan 2025 14:23 WIB
Petani membersihkan butiran gabah hasil panen di Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (6/5/2024). Berdasarkan data panel Harga Badan Pangan Nasional, harga gabah mengalami kenaikan pada Senin (3/6/2024) dimana harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp5.980 dari Rp5.900 per kilogram, sedangkan harga gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan dari Rp6.380 menjadi Rp6.990 per kilogram. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wpa.
Foto: ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI
Jakarta -

Perum Bulog dan perusahaan swasta yang membeli gabah diminta untuk membeli gabah petani sesuai yang telah ditetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) yakni Rp 6.500/kg.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) usai rapat koordinasi terbatas terkait Pengadaan Beras Pemerintah Tahun 2025, di Graha Mandiri, Jakarta, Jumat (31/1).

Zulhas menyampaikan keputusan untuk mewajibkan Bulog dan perusahaan swasta bahwa keputusan tertuang dalam Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Aturan ini ditetapkan pada 24 Januari 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sudah ditentukan oleh pemerintah harga Rp 6.500/kg. Jadi swasta pun membeli harus dengan harga Rp 6.500/kg, termasuk pabrik-pabrik besar," katanya.

Zulhas pun meminta kepada Kepolisian RI dan TNI untuk dapat mengawasi pelaksanaan pembelian gabah tersebut. Hal ini ditujukan untuk memakmurkan petani.

ADVERTISEMENT

Ia menyampaikan bahwa jika ada pihak yang melanggar pembelian gabah di bawah harga yang telah ditetapkan, maka akan ada penindakan dari aparat penegak hukum.

"Tentu kalau yang melanggar harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, nanti akan ada langkah-langkah lebih lanjut oleh penegak hukum," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan ketentuan kualitas gabah yang diserap Perum Bulog. Sebelumnya, meski telah ditetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah Rp 6.500 per kilogram (kg), terdapat aturan kualitas gabah yang dapat diserap dengan harga tersebut.

Dicabutnya aturan itu tertuang dalam Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Aturan ini ditetapkan pada 24 Januari 2025.

"Ketentuan mengenai harga pembelian gabah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A dan Lampiran II Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi diktum nomor kesatu dalam aturan tersebut, dikutip Kamis (30/1/2025).

Revisi ini telah ditetapkan sebagai Hasil Rapat Koordinasi Terbatas bidang Pangan, Kementerian Koordinator bidang Pangan Nomor R-50/SES.M.PANGAN/SD/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.
"Harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat Petani ditetapkan menjadi sebesar Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per kilogram," tulis diktum kedua.

"Perum Bulog melaksanakan pembelian GKP di tingkat Petani dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua," lanjut diktum keempat.

Aturan itu memerintahkan Bulog menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pembelian GKP di tingkat Petani kepada Kepala Badan Pangan Nasional dan tembusan disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

"Laporan hasil pelaksanaan pembelian GKP di tingkat Petani sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT paling sedikit memuat: a. data petani yang menjual GKP; b. volume pembelian GKP; dan c. lokasi pembelian GKP," tutup keputusan tersebut.

Lihat juga Video Bulog Punya Anggaran Rp 39 T, Zulhas: Bisa Beli 3 Juta Ton Beras

[Gambas:Video 20detik]



(kil/kil)

Hide Ads