Landasan Hukum Kasus Pertambangan Masih Abu-abu
Kamis, 03 Mei 2007 17:11 WIB
Jakarta -
Sebanyak 7 perusahaan pertambangan di Indonesia terbelit masalah hukum. Namun Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) menilai landasan yang digunakan aparat hukum masih dalam area abu-abu (grey area). "Kebijakan dan peraturannya belum secara mantap dapat diselesaikan atau masih grey area," ujar Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Irwandy Arif. Ia dan anggota MPI lainnya menuturkan hal tersebut dalam jumpa pers di gedung Eka Karma, JL Kapten Tendean, Jakarta, Kamis (3/5/2007). MPI membeberkan, tujuh perusahaan tambang yang terbelit masalah adalah PT Newmont Minahasa Raya yang terjerat pencemaran lingkungan, PT Suryacipta Rezeki yang diduga merusak lingkungan, PT Karimun Granit yang terkena pasal hutan lindung dan kerusakan lingkungan. Lalu ada PT Tambang Timah yang terganjal masalah hutan lindung, PT Koba Tin yang diduga menambang dan menadah ilegal, PT Inco yang tersandung hutan lindung, serta satu perusahaan tambang batu besi di Kepulauan Riau yang diduga merusak lingkungan dan menambang ilegal. Irwandy menjelaskan, beberapa pasal yang dianggap masih abu-abu antara lain menyangkut baku mutu air limbah dan limbah padat yang masih dalam tahap pembahasan. Kriteria perusakan lingkungan pun dinilai belum ada aturannya khusunya berkaitan dengan aktivitas pertambangan. MPI juga menganggap beberapa perusahaan yang terganjal penambangan ilegal sebenarnya tidak bersalah. Karena mereka sudah mengantongi ijin sah, baik Kuasa Pertambangan, PKP2B, ataupun Kontrak Karya. Bahkan dugaan tumpang tindih lahan hutan lindung dinilai karena kesalahan administrasi di Departemen Kehutanan yang lambat. "Pelaksanaan Departemen Kehutanan yang lambat, karena ada 13 perusahaan yang mengajukan ijin pinjam pakai, tapi belum keluar juga ijinnya. Bahkan Karimun Granit sudah maju 2 kali. Sudah lebih dari 4 tahun itu," ujar Irwandy.
(lih/qom)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































