Pemerintah Pusat Diminta Segera Putuskan PLTA Asahan III
Kamis, 03 Mei 2007 18:36 WIB
Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta pemerintah pusat segera menentukan siapa yang akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III. Proyek dengan kapasitas sekitar 154 megawatt tersebut sampai saat ini belum terlaksana karena pembangunannya menjadi rebutan antara PT (Persero) PLN dan PT Mega Power Mandiri. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumut Washington Tambunan menyatakan, pihaknya sudah menyurati pemerintah pusat untuk menentukan siapa yang berhak membangun proyek tersebut, mengingat Sumut sangat membutuhkan tambahan pasokan energi listrik ditengah krisis listrik yang melanda daerah tersebut. Sumut menghadapi dilema untuk menentukan tindak lanjut proyek tersebut. General manager PLN Proyek Induk pembangkitan dan jaringan Riau, Sumut dan Aceh Indra Pribadi mengungkapkan PT PLN sudah memasukkan pembangunan PLTA Asahan III dalam rencana prioritas perusahaan. Bahkan PLN sudah mendapatkan pinjaman dana dari Japan bank for International Cooperations (JBIC) untuk pembangunan proyek tersebut. "Tetapi kami belum bisa memberikan izin lokasi yang dibutuhkan PLN untuk pembangunan proyek tersebut, karena tahun 2004 lalu Pemprov Sumut sudah memberikan izin prinsip kepada PT Mega Power Mandiri untuk membangun proyek tersebut," kata Washington di Medan, Kamis (3/5/2007). Dijelaskannya, Sumut memberikan izin prinsip pembangunan PLTA Asahan III kepada PT Mega Power Mandiri berdasarkan UU No 20/2002 tentang kelistrikan, dimana diberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengundang investor di bidang ketenagalistrikan. Masalahnya UU No 20/2002 tersebut akhirnya telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga dasar hukum pemberian izin prinsip tersebut juga tidak jelas. "Dalam kondisi inilah kami menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah pusat. Karena PT Mega Power Mandiri sudah mengeluarkan dana investasi untuk pelaksanaan proyek tersebut. Sementara PT PLN memang menjadi prioritas dalam pembangunan pembangkit listrik berdasarkan UU kelistrikan yang lama," ujarnya. Terkait permasalahan ini, Sumut berharap pemerintah pusat bisa mencari jalan keluar yang bijaksana, karena permasalahan yang muncul disebabkan oleh perubahan UU. Dengan demikian tercapai solusi terbaik dan kepentingan investor yang sudah melakukan investasi juga dilindungi UU. PT Mega Power Mandiri Nelson Matondang mengungkapkan setelah mendapatkan izin prinsip pembangunan PLTA Asahan III pihaknya sudah mengeluarkan biaya investasi untuk perencanaan, pembebasan lahan dan studi kelayakan. Karena itu PT Mega Power Mandiri berharap bisa melanjutkan pembangunan proyek tersebut. "Pemerintah yang mengundang kami untuk melakukan investasi. Setelah kami melakukan investasi apa dengan gampangnya izin yang sudah kami peroleh dianulir. Karena itu kami akan pertahankan pembangunannya bahkan sampai ke jalur hukum," kata Nelson Matondang.
(rul/qom)











































