Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki oleh penduduk berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Kartu ini merupakan identitas diri resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai bukti identitas, KTP kerap dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan, mulai dari pembukaan rekening bank hingga mendaftar sekolah dan melamar pekerjaan. Karena itu, penting untuk mengajukan pembuatan KTP bagi anak yang sudah mencapai usia 17 tahun. Simak persyaratan, cara, hingga biaya buat KTP di bawah ini.
Syarat Bikin KTP Baru
Mengutip situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, berikut persyaratan pembuatan KTP baru bagi anak 17 tahun:
- Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang sudah/pernah menikah.
- Surat pengantar dari RT/RW bagi yang belum punya NIK.
Tata Cara Bikin KTP Baru
Setelah dokumen persyaratan disiapkan, pembuatan KTP baru dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Datang ke kantor kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan.
- Kunjungan dilakukan oleh pemohon KTP yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan.
- Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil petugas.
- Serahkan dokumen persyaratan, petugas akan memeriksa kelengkapan data.
- Setelah verifikasi data akan dilakukan perekaman data biometrik meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
- Pemohon akan memperoleh tanda bukti penyelesaian perekaman data biometrik.
- Proses perekaman data selesai, lalu KTP akan dicetak.
- KTP fisik bisa diambil apabila telah selesai dicetak.
Biaya Bikin KTP Baru
Pembuatan KTP baru bagi anak 17 tahun tidak dikenakan biaya alias gratis. Proses penyelesaian pembuatan KTP memakan waktu hingga 3 hari kerja.
Simak Video "Video: Dirjen AHU Yakin Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Bakal Ditolak "
(azn/row)