Syarat Bikin KTP Baru 2025 beserta Cara dan Biayanya

Azkia Nurfajrina - detikFinance
Minggu, 02 Feb 2025 21:03 WIB
Ilustrasi cara dan syarat bikin KTP baru bagi anak 17 tahun atau sudah menikah. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki oleh penduduk berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Kartu ini merupakan identitas diri resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sebagai bukti identitas, KTP kerap dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan, mulai dari pembukaan rekening bank hingga mendaftar sekolah dan melamar pekerjaan. Karena itu, penting untuk mengajukan pembuatan KTP bagi anak yang sudah mencapai usia 17 tahun. Simak persyaratan, cara, hingga biaya buat KTP di bawah ini.

Syarat Bikin KTP Baru

Mengutip situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, berikut persyaratan pembuatan KTP baru bagi anak 17 tahun:

  • Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang sudah/pernah menikah.
  • Surat pengantar dari RT/RW bagi yang belum punya NIK.

Tata Cara Bikin KTP Baru

Setelah dokumen persyaratan disiapkan, pembuatan KTP baru dapat dilakukan dengan cara berikut:

  1. Datang ke kantor kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan.
  2. Kunjungan dilakukan oleh pemohon KTP yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan.
  3. Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil petugas.
  4. Serahkan dokumen persyaratan, petugas akan memeriksa kelengkapan data.
  5. Setelah verifikasi data akan dilakukan perekaman data biometrik meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
  6. Pemohon akan memperoleh tanda bukti penyelesaian perekaman data biometrik.
  7. Proses perekaman data selesai, lalu KTP akan dicetak.
  8. KTP fisik bisa diambil apabila telah selesai dicetak.

Biaya Bikin KTP Baru

Pembuatan KTP baru bagi anak 17 tahun tidak dikenakan biaya alias gratis. Proses penyelesaian pembuatan KTP memakan waktu hingga 3 hari kerja.



Simak Video "Video: Dirjen AHU Yakin Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Bakal Ditolak "

(azn/row)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork