Menaker Siapkan Aturan THR buat Ojol, Rampung Sebelum Puasa

Menaker Siapkan Aturan THR buat Ojol, Rampung Sebelum Puasa

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 03 Feb 2025 18:06 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran terkait pembayaran THR untuk para pekerja. Kemnaker menyebut ojol dan kurir berhak menerima THR.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.Foto: Anisa Indraini
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sedang mengebut pembahasan soal tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (ojol). Aturan soal THR ojol ditargetkan selesai dalam 2 minggu ke depan atau sebelum bulan Ramadhan.

Yassierli mengatakan pihaknya kini sedang mengkaji regulasi yang ada terkait pemberian THR untuk ojol. Dari situ, hasilnya baru kemudian diumumkan kepada regulator ojol.

"Dalam beberapa hari ini kita akan rampungkan. Sekarang sudah ada tim yang mengkaji regulasinya seperti apa, karena regulasinya harus duduk dulu. Baru kemudian, dari situ hasilnya kita akan sounding ke para pengusaha, platform online, seperti apa," kata Yassierli saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (3/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan bahwa semua pihak berkepentingan akan dilibatkan dalam penyusunan aturan soal THR ojol.

"Pertimbangannya regulasi dulu, regulasinya seperti apa sih, itu dulu yang pertama. Yang kedua, baru nanti kita melihat meaningful participation dari dua pihaknya, dari pengusaha dan dari ojol," ucap Yassierli.

ADVERTISEMENT

Sayangnya belum diketahui bagaimana perhitungan THR ojol jika ada. Yassierli menyebut perhitungan dan besaran THR ojol baru akan dilakukan setelah kajian atas regulasi dan saran dari semua pihak.

"Bisa macam-macam nanti. Belum-belum sampai ke sana (perhitungan THR ojol," katanya.

Sebelumnya, imbauan agar driver ojol mendapatkan THR dari perusahaan aplikasi sudah disampaikan sejak 2024. THR tersebut tidak harus berupa uang cash, melainkan bisa berupa kemudahan atau intensif.

"Yang jadi challenge adalah berikan edukasi ke pekerja platform digital bahwasanya THR itu tidak selalu berbentuk uang bulat seperti yang diterima pekerja dan ASN. Bisa berbentuk uang, berupa kemudahan insentif, maupun bentuk barang," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (26/3/2024).

Indah menjelaskan beberapa yang sudah dilakukan oleh perusahaan aplikasi kepada driver ojol. Misalnya saja pemberian fasilitas servis motor atau mobil gratis selama bulan Ramadhan, hingga insentif khusus untuk pesanan di jam-jam sibuk misalnya pesanan pengiriman makanan di jam-jam dekat buka puasa.

"Perusahaan juga selama ini sudah banyak memberikan hampers Lebaran baik sembako, cookies dan sebagainya," beber Indah.

(aid/fdl)

Hide Ads