Keras! Prabowo Ultimatum Pengusaha Penggilingan Jangan Korbankan Petani

Keras! Prabowo Ultimatum Pengusaha Penggilingan Jangan Korbankan Petani

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 04 Feb 2025 08:30 WIB
Prabowo Datangi Kantor Mentan Amran, Bahas Apa?
Presiden Prabowo Subianto saat menyambangi Kantor Menteri Pertanian Amran Sulaiman.Foto: Dok Humas Kementerian Pertanian
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto kesal terhadap pengusaha penggilingan yang masih membeli gabah kering panen (GKP) petani di bawah harga pembelian pemerintah (HPP). Sebagai informasi, HPP ditetapkan sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg).

Menurutnya syarat yang digunakan penggilingan untuk menyerap gabah hanya untuk mengorbankan petani. Untuk itu, Prabowo memberikan peringatan keras.

"Jangan selalu korbankan petani, alasan kadar air, rendemen, kualitaslah. Saya sudah lama jadi orang Indonesia. Saya tahu cara cara orang kecil selalu dikorbankan. Kali ini pemerintah akan bertindak," ujar Prabowo di Kementerian Pertanian, Senin (3/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini dikatakan saat melakukan pertemuan dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.

Pertemuan itu dilaksanakan secara mendadak. Selain Kementerian/Lembaga, hadir juga Dinas Pertanian daerah dan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) yang hadir secara virtual.

ADVERTISEMENT

Prabowo menegaskan jika penggilingan swasta tidak bisa memenuhi harga GKP saat ini, pemerintah akan membangun penggilingan sendiri. Dia menyebut negara dapat membangun ribuan penggilingan. Prabowo pun akan memanggil Perpadi untuk membahas penyerapan gabah.

"Saya minta delegasi dari Perpadi menghadap saya. Kita tidak main-main, kalau perlu pemerintah yang akan mengopersikan penggilingan padi. Pemerintah Indonesia punya kekuatan, saya bisa buka ribuan penggilingan padi," pungkasnya.

Simak juga Video 'Prabowo soal HPP Gabah Rp 6.500: Kalau Tak Mau, Negara Ambil Alih':

(ada/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads