PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil usai MA menolak kasasi Sritex sehingga statusnya tetap pailit.
Corporate Secretary PT Sritex, Welly Salam mengatakan pada tanggal 31 Januari 2025, pihaknya telah menerima salinan atas atas putusan kasasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 pada tanggal 18 Desember 2024.
"Pada tanggal 31 Januari 2025, perseroan telah menerima salinan atas putusan kasasi terlampir yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 pada tanggal 18 Desember 2024," kata Welly dalam keterbukaan informasi, Selasa (4/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pemerintah Minta Sritex Tidak Setop Operasi |
Menanggapi hal itu, Welly menerangkan pihaknya akan mengajukan PK ke MA. Saat ini pihaknya tengah melakukan konsolidasi internal dan eksternal serta persiapannya.
"Dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten. Perseroan akan melakukan konsolidasi internal dan eksternal untuk kepentingan para stakeholders dan melakukan persiapan dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK)," tambah Welly.
Sebagai informasi, sebelumnya Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Niaga Semarang dalam perkara dengan nomor 2/Pdt. Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10/2024) lalu. Kemudian Permohonan Kasasi diterima Kepaniteraan MA pada Selasa 12 November, dan diputus pada Rabu 18 Desember 2024 oleh 3 orang majelis hakim.
Hasilnya, pihak penggugat dalam perkara pailit ini adalah PT Indo Bharat Rayon. Selanjutnya, setelah Sritex melakukan upaya kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024, MA memutuskan menolak kasasi tersebut.
"Amar Putusan: Tolak," dikutip dari halaman Kepaniteraan MA, Kamis (19/12/2024).
Simak Video: Sritex Tetap Pailit Seusai Kasasi Ditolak MA