Zulhas Ancam Copot Bos Bulog di Daerah Jika Beli Murah Gabah

Zulhas Ancam Copot Bos Bulog di Daerah Jika Beli Murah Gabah

- detikFinance
Selasa, 04 Feb 2025 18:44 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.Foto: Heri Purnomo/detikcom
Jakarta -

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengancam mencopot kepala Bulog di daerah jika membeli gabah di bawah harga pembelian pemerintah (HPP) yakni Rp 6.500/kg.

Hal ini ia ungkapan dalam pidatonya di acara Sarasehan Ulama Asta Cita dalam Perspektif Ulama NU yang digelar di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Selasa (4/2),

"Kalau ada di bawah itu Kepala Bulog Kabupaten hari itu juga kita ganti. Tidak boleh tawar menawar," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengatakan akan mengganti selisih kekurangan harga jika gabah petani dibeli di bawah harga Rp 6.500/kg. Zulhas mengatakan langkah ini untuk memastikan kesejahteraan petani di Indonesia.

"Saya kemarin baru balik dari Banyuwangi dan ketemu petani di sana mau panen. Saya bilang kalo ada harga gabah di bawah Rp 6.500/kg saya yang tanggung jawab. Itu komitmem pemerintah," katanya.

ADVERTISEMENT

Adapun sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan ketentuan kualitas gabah yang diserap Perum Bulog. Sebelumnya, meski telah ditetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah Rp 6.500 per kilogram (kg), terdapat aturan kualitas gabah yang dapat diserap dengan harga tersebut.

Dicabutnya aturan itu tertuang dalam Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Aturan ini ditetapkan pada 24 Januari 2025.

"Ketentuan mengenai harga pembelian gabah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A dan Lampiran II Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi diktum nomor kesatu dalam aturan tersebut, dikutip Kamis (30/1/2025).

Revisi ini telah ditetapkan sebagai Hasil Rapat Koordinasi Terbatas bidang Pangan, Kementerian Koordinator bidang Pangan Nomor R-50/SES.M.PANGAN/SD/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.

"Harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat Petani ditetapkan menjadi sebesar Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per kilogram," tulis diktum kedua.

"Perum Bulog melaksanakan pembelian GKP di tingkat Petani dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua," lanjut diktum keempat.

Aturan itu memerintahkan Bulog menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pembelian GKP di tingkat Petani kepada Kepala Badan Pangan Nasional dan tembusan disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

"Laporan hasil pelaksanaan pembelian GKP di tingkat Petani sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT paling sedikit memuat: a. data petani yang menjual GKP; b. volume pembelian GKP; dan c. lokasi pembelian GKP," tutup keputusan tersebut

(Heri Purnomo/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads