Beredar kabar driver ojek online (ojol) hingga taksi online (taksol) bakal demonstrasi pada 17 Februari menuntut Tunjangan Hari Raya (THR). Tuntutan mereka meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan THR buat driver ojol, taksol, hingga kurir paket.
Merespons hal itu Kemnaker pun buka suara. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya sudah mengetahui rencana aksi tersebut.
Kemnaker juga tidak mempermasalahkan karena aksi itu bagian dari kebebasan dalam berpendapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nggak apa-apa, aksi kan bagian dari kebebasan mengemukakan pendapat. Nggak apa-apa. Mereka sudah informasi," kata Indah saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Indah menerangkan Kemnaker akan mendengarkan aspirasi yang menjadi tuntutan driver ojol. Dia juga berharap dalam persoalan tersebut bukan hanya pemerintah saja yang mendengarkan. Namun, juga api juga aplikator ojol.
"Kita dengarkan dan juga harapan kami tentunya bukan cuma pemerintah mendengarkan, perusahaan, aplikatornya juga mendengarkan apa aspirasi mereka," terang Indah.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) akan melakukan aksi pada 17 Februari 2025 dengan tuntutan pemberian THR untuk ojol dan juga pekerja platform lainnya seperti taksol dan kurir.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengatakan pihaknya menuntut meminta kepada Kementrian Ketenagakerjaan untuk tidak lagi berpihak kepada platform dan jangan lagi memberikan imbauan kepada platform dan bukan lagi berupa insentif.
"Kami menuntut kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk mewajibkan THR ojol kepada platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo dan lainnya. Pemberian THR ini harus mengikuti aturan THR yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003," kata Lily dalam keterangannya.
Dia juga menagih janji Kemnaker memberikan perlindungan kepada pekerja platform, seperti ojol, taksol dan kurir untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
"Selain itu untuk janji Kemnaker memberikan perlindungan kepada pekerja platform seperti ojol, taksol dan kurir untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan kami sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja, bukan lagi hubungan kemitraan," imbuh Lily.
Simak Video: Menaker soal Imbauan THR buat Ojol: Itu Niat Baik Kami