Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyoroti lonjakan harga minyak curah kemasan sederhana, MinyaKita, yang sempat ini melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut Budi lonjakan harga ini terjadi karena adanya oknum distributor yang sengaja menimbun stok MinyaKita sehingga harga terkerek naik. Atas temuan itu pihaknya sudah melakukan tindakan tegas berupa penyitaan produk dan sudah dilaporkan ke Kepolisian.
"Kemarin kan ada yang di Tangerang itu kan sudah kita ekspose. Itu menjadi perhatian kita jangan sampai ada distributor yang seperti itu lagi," kata Budi kepada wartawan di Pasar Klender SS, Rabu (5/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nanti kan itu disita ya, kalau memang melanggar. (Oknum) sudah proses di Bareskrim. Ya nanti diproses ya, nanti kalau memang dibutuhkan izinnya bisa dicabut," sambungnya.
Menurutnya setelah penindakan ini, harga MinyaKita di pasaran sudah kembali normal atau setara HET di kisaran Rp 15.700 per liter. "Nah sekarang sudah kita tertibkan, sekarang kan sudah mulai bagus kan harganya tadi, Rp 15.700," terangnya.
Dalam catatan detikcom sebelumnya harga MinyaKita secara rata-rata nasional sempat naik cukup tinggi di hingga sempat menyentuh Rp 17.649 per liter atau 12,41% di atas HET. Padahal harga eceran tertinggi minyak goreng ini Rp 15.700/liter. Tingginya harga MinyaKita terjadi sejak akhir 2024. Dengan harga yang tinggi itu, MinyaKita tergolong komoditas yang berstatus waspada.
Sebelumnya Budi juga sempat menyebut penyebab harga MinyaKita lantaran pelaku usaha maupun distributor sendiri yang menaikkan harga. Padahal menurutnya ketersediaan stok barang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Dari temuan di lapangan memang dari sisi menaikkan harga, karena barangnya ada semua. Kita sudah ke produsen semua sudah menyatakan barang cukup," kata Budi di Tangerang, Banten, Jumat (24/1) lalu.
Budi membeberkan harga MinyaKita yang masih tinggi berada di wilayah Banten, Aceh, Kalimantan Barat dan Papua. Sementara untuk wilayah Pulau Jawa dan Sumatera sebagian besar harga sudah sesuai HET.
Beberapa waktu lalu juga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag memberi sanksi administratif kepada 41 distributor yang menjual harga MinyaKita di atas HET. Hal ini imbas dari harga MinyaKita di tingkat konsumen dibanderol mahal.
(fdl/fdl)