Pemerintah kini memiliki Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan dalam melawan masuknya barang impor ilegal. Unit ini berada di bawah naungan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam).
Lantas bagaimana nasib Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal?
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso masih berkoordinasi terkait hal ini, dan Kementerian Perdagangan tetap menjalankan pengawasan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
"Jadi, kita jalan sebenarnya, pekerjaan rutin kita sehari-hari. Namun, koordinasinya nanti tetap di Menkopolkam karena di sana sudah ada desk. Satgas Pengawasan itu nanti kami koordinasikan kembali, karena waktu itu ketika kami bentuk sampai 31 Desember 2024 'kan belum ada," ujar Budi di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi berharap Satgas yang sudah berjalan bisa menjadi bagian dari Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelendupan.
"Nanti akan dikoordinasikan, apakah tetap terbentuk ataukah fungsi kita yang sudah berjalan sekarang, karena fungsi kita di PKTN juga melakukan pengawasan. Yang saya sampaikan tadi, pengawasan juga bisa bareng-bareng, tidak ada masalah," tambahnya.
Menurut catatan detikcom, Satgas Impor Ilegal telah habis masa kerjanya per Desember 2024. Adapun pembentukan satgas tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
"Sudah final, kemarin kan sudah rapat di Bandung dan semua sepakat untuk diperpanjang," kata dia ditemui di Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu.