Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengambil alih pembayaran uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Hal ini termasuk pensiunan untuk TNI & Polri.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan selama ini pembayaran uang pensiun ASN dilakukan oleh Taspen dan Asabri. Ke depan, tugas tersebut diambil oleh instansinya yakni Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
"Ke depan ini kami berencana untuk melakukan pembayaran (uang pensiun) tetap melalui mitra, tapi yang melakukan pembayaran instead of dari Taspen. Ini yang melakukan dari kami di Direktorat Jenderal Perbendaharaan," kata Astera dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (6/6/2025) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Astera menerangkan rencana ini sebagai upaya agar lebih efektif dan efisien. Sebab, menurut dia, fungsi DJPb kurang lebih sama dengan Taspen dan Asabri.
"Sedikit gambaran apa yang sedang kami lakukan proses untuk ke depan. Di sini kami sedang membangun suatu proses bisnis ke depan, yang harapannya ini akan lebih efisien, efektif, dan produktif. Mengingat banyak sekali fungsi kami yang kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan oleh Taspen dan Asabri," imbuh dia.
Astera menerangkan pihaknya berencana memangkas tahapan dalam pembayaran uang pensiunan yang selama ini diterapkan. Awalnya, ada empat tahapan pembayaran uang pensiunan.
Pertama, Taspen dan Asabri mengirimkan tagihan uang pensiunan ke DJP. Tahapan tersebut akan dipangkas karena pihaknya akan langsung melakukan mirroring data dengan kedua perusahaan tersebut.
Pihaknya juga mengelola sistem informasi pembayaran pensiun serta melakukan memantau untuk penyaluran dana belanja pensiun. Selain itu, menyampaikan laporan keuangan daripada transaksi pensiun tersebut.
"Kemudian juga pelayanan manfaat program, pengumpulan iuran pensiun, laporan dan pertanggung jawaban, serta investasi akumulasi iuran pensiun," imbuh dia.
(aid/ara)