Aturan Cukai Minuman Berpemanis Digodok Usai Direstui Prabowo

Aturan Cukai Minuman Berpemanis Digodok Usai Direstui Prabowo

Retno Ayuningrum - detikFinance
Sabtu, 08 Feb 2025 12:30 WIB
Warga melintas di samping rak berisi minuman berpemanis di salah satu toko retail, Jakarta, Kamis (14/12/2023). Hasil survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menunjukkan 58 persen dari 800 responden mendukung wacana pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk mengontrol pola konsumsi dan mencegah prevalensi diabetes pada anak yang meningkat 70 kali lipat pada Januari 2023 dibandingkan tahun 2010. ANTARA FOTO/Cahya Sari/sgd/foc.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/CAHYA SARI
Jakarta -

Sebentar lagi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan dikenakan tarif cukai. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025.

Melalui Keppres tersebut, pemerintah akan menyusun peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tarif pengenaan cukai pada MBDK. PP tentang cukai MBDK tersebut merupakan salah satu PP dari 23 yang akan dirancang pemerintah tahun ini. Semua PP yang tertuang dalam Keppres itu akan ditetapkan dalam jangka waktu 1 tahun.

"Program Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun," bunyi Diktum Kedua dalam Keppres tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, pemrakarsa dari aturan tersebut adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berdasarkan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Beberapa cakupan materi yang akan dibahas melalui PP tersebut. Pertama, cakupan minuman berpemanis dalam kemasan yang dipungut cukai. Kedua, saat terutang cukai dan penanggung jawab cukai.

ADVERTISEMENT

Ketiga, tarif cukai dan saat pelunasan cukai. Keempat, fasilitas tidak dipungut dan pembebasan cukai. Kelima, alokasi pendapatan cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Keenam, pengembalian cukai. Ketujuh, perizinan dan larangan.

Respons Pengusaha

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gapmmi Adhi Lukman mengatakan pihaknya tengah menyusun usulan-usulan yang akan disampaikan ke pemerintah. Usulan tersebut akan menyesuaikan target pemerintah dalam menurunkan biaya kesehatan dan mengatasi penyakit tidak menular (PTM).

"Kami sedang mempersiapkan usulan agar target pemerintah mengatasi PTM dan menurunkan biaya kesehatan bisa sukses," kata Adhi kepada detikcom, Jumat (7/2/2024).

Adhi pun akan berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah usai menyelesaikan usulan tersebut. Bahkan dia berencana untuk bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dia menegaskan pihaknya akan terus melalukan reformulasi dan edukasi ke konsumen ke depannya.

"Kami masih berdiskusi dengan Pemerintah. (Berencana bertemu dengan Kemenkeu dan Kemenkes?) Dua-duanya. Melalui produk mamin (produk makanan dan minuman), kita terus melakukan upaya reformulasi dan edukasi konsumen," imbuh Adhi.

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads