Para pekerja mitra PT Pos Indonesia (Persero) membuka opsi untuk melakukan aksi mogok kerja apabila perusahaan tidak mendengarkan aspirasi pekerja. Adapun para pekerja mitra ini meminta supaya statusnya bisa menjadi pekerja kontrak.
Presiden FSP ASPEK Indonesia Abdul Gofur mengatakan, para pekerja mitra Pos Indonesia sudah merencanakan untuk aksi mogok kerja tersebut. Namun aksi ini akan menjadi opsi paling akhir, apabila betul-betul komunikasi tidak dapat terjalin.
"Teman-teman sudah merencanakan untuk mogok kerja. Kami selaku Federasi Serikat Pekerja yang memahami bahwa demo, mogok kerja, merupakan jalan terakhir yang di mana sudah tidak ada lagi komunikasi, cara, upaya, ikhtiar, barulah kita mogok," kata Gofur, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, apabila para pekerja mitra menggelar aksi mogok kerja, Pos Indonesia tidak akan mampu berjalan. Sebab, lebih dari separuh pekerjanya menyandang status sebagai pekerja mitra.
"Status mitra ada lebih dari 15.000 seluruh Indonesia. Artinya, jumlahnya itu sampai 70-80%. Apa saja yang dikerjakan? Ada mitra antar yang tugasnya mengantar paket atau surat. Lalu mitra loket melayani penjualan materai, perangko, layanan uang, cashless dan lain-lain," ujarnya.
Namun demikian, komunikasi bersama DPR Komisi VI dan Kementerian Ketenagakerjaan menjadi upaya utama yang dipilih para pekerja mitra untuk saat ini. Harapannya, langkah ini bisa membuahkan hasil sehingga tidak akan berujung pada kerugian para pihak.
FSP ASPEK sendiri juga telah membantu komunikasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Ketenagakerjaan. Namun untuk Kementerian BUMN sendiri, pihaknya tidak mendapat respons.
"Kementerian BUMN sudah bersurat 2 kali, tidak ada respons. Karena paham Pos Indonesia adalah BUMN, yang mau kami sampaikan, apakah ada laporan terkait status pekerja mitra? Atau apakah ada aturan terkait pekerja mitra, belum pernah ada tentang status pekerjaan itu," kata dia.
Sedangkan dengan Kementerian Ketenagakerjaan sendiri, pihaknya telah berkomunikasi dengan Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Agatha Widianawati. Saat ini, tengah melakukan pendalaman terhadap kontrak kerja para pekerja mitra tersebut.
"PT Pos ini adalah perusahaan pelat merah, kalau perusahaan negara saja tidak melakukan aturan sesuai UU Ketenagakerjaan, bagaimana perusahaan swasta lainnya mengikuti, tertib dengan aturan itu," ujar Gofur.
Di sisi lain, usai rapat Gofur juga sempat bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024 Ida Fauziyah yang kini menjadi anggota DPR Komisi VI. Katanya, ia akan mencoba membantu dengan menghubungi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI) Ida Fauziyah.
"Dari Bu Ida memang cara membantu beliau secara pribadi, beliau hubungi Bu Dirjen katanya, Bu Indah Putri, dan memang minggu depan PT Pos akan dipanggil, dan kita juga akan dipanggil oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Akan ada audiensi bersama, akan ada mencari solusi lah," kata Gofur, ditemui usai rapat.
(kil/kil)