Komisi XI DPR RI dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo telah selesai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hasilnya, disepakati bahwa Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax jalan terus meski saat ini masih sering ditemukan kendala.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan implementasi Coretax akan dibarengi dengan sistem perpajakan yang lama sambil terus menyempurnakan sistem Coretax. Hal ini agar pelaksanaannya tidak mengganggu pengumpulan penerimaan pajak.
"Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak," kata Misbakhun kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Salah satu yang masih pakai sistem lama adalah penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024. Meski ada Coretax, pelaporannya masih dilakukan melalui sistem lama yaitu pajak.go.id.
"Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan, tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025," ucap Misbakhun membacakan kesimpulan rapat yang digelar tertutup.
Misbakhun mengakui bahwa dalam rapat sempat ada perdebatan dari berbagai anggota fraksi yang meminta Coretax ditunda, namun akhirnya kesimpulan disepakati untuk memberi keleluasaan kepada DJP. Hanya saja pihaknya berpesan agar gangguan tersebut tidak sampai mempengaruhi pengumpulan penerimaan negara.
"Tadi itu memang ada perdebatan di sana, kita memberikan keleluasaan kepada mereka, karena bagaimana juga sistem IT itu adalah sebuah keniscayaan ketika kita melakukan pelayanan publik. Concern kita yang paling utama memang jangan sampai kemudian pelayanan kepada wajib pajak terganggu, concern kita yang paling utama itu," tegasnya.
Sambil terus memperbaiki Coretax, DJP disebut akan menyiapkan peta jalan implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap Wajib Pajak. Dalam hal ini DJP tidak akan mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada 2025.
"Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperkuat Cyber Security. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala," ucapnya.
Simak Video "Outlook Ekonomi DPR, Bedah APBN 2025 Membangun Kepercayaan Pasar"
(aid/ara)