Ketua Komisi XI DPR Misbakhun buka suara soal Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata berstatus tersangka. Isa sebelumnya ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya
Misbakhun mengatakan DPR menghormati setiap kasus hukum termasuk yang menjerat anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut. Sebagai informasi, Kemenkeu merupakan mitra kerja Komisi XI DPR.
"Bagi saya ini menjadi bagian proses yang mau tidak mau jadi pembelajaran bagi siapa pun dalam menjalankan dan melaksanakan tugas itu lebih berhati-hati. Ini bagi Komisi XI karena mitranya (Kemenkeu) ya mudah-mudahan beliau (Isa Rachmatarwata) diberikan sabar. Saya sekali lagi menyampaikan, menghormati proses hukum yang berlaku," kata Misbakhun kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (10/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lain sisi, Misbakhun mengamini bahwa Sri Mulyani harus segera mencari pengganti Isa. Langkah ini diperlukan agar efektivitas pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Anggaran tidak terganggu.
"Mau tidak mau dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas ya harus dicari penjabat sementaranya siapa. Tanpa mengurangi hak-hak hukum yang masih dimiliki oleh yang bersangkutan," imbuhnya.
Terkait dampaknya terhadap penerimaan negara, Misbakhun berharap masyarakat tetap menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak. Pasalnya fasilitas yang dirasakan warga negara Indonesia itu hadir karena orang-orang bayar pajak.
"Bagaimanapun juga upaya kita adalah membangun tata kelola yang baik. Kita kan tidak bisa mengharapkan manusia sempurna. Kita ini semua manusia, bukan malaikat yang bersih dari nafsu," tutur Misbakhun.
"Imbauan saya, apapun yang terjadi itu bukan sebuah tujuan kita untuk melakukan pelanggaran. Saya yakin kepercayaan masyarakat masih tinggi kepada pemerintah," tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait penetapan Isa sebagai tersangka baru korupsi Jiwasraya. Isa diduga merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya, saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pada 2006-2012.
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
(aid/hns)