Coretax Bermasalah, Bos Pajak Klaim Penerimaan Negara Belum Terganggu

Coretax Bermasalah, Bos Pajak Klaim Penerimaan Negara Belum Terganggu

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 10 Feb 2025 21:00 WIB
Dirjen Pajak Suryo Utomo
Dirjen Pajak Prasetyo Utomo.Foto: Dok. Ditjen Pajak
Jakarta -

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan gangguan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax belum berdampak ke penerimaan negara

Dampaknya baru akan terlihat setelah jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak pada tanggal 15 bulan berikutnya.

"Ini kan dampaknya baru kelihatan nanti ya, karena yang Januari lapornya di bulan Februari kan. Nanti kita lihat ya, tanggal 15, akhir Februari nanti kami coba lihat ya kira-kira pergerakannya seperti apa," kata Suryo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih sistem lama perpajakan masih akan tetap digunakan sambil terus memperbaiki sistem Coretax. "Jadi kita menggunakan dua sistem yang jalan terus," ucap Suryo.

Contoh yang masih menggunakan sistem lama yakni pembuatan faktur pajak untuk pengusaha kena pajak (PKP) berskala besar menggunakan e-faktur. Kemudian penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024.

ADVERTISEMENT

"Jadi rolling out-nya Coretax tetap jalan dan dicobai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama kami jalankan," ucap Suryo.

Suryo menyampaikan bahwa solusi penggunaan dua sistem ini diutamakan demi menjaga penerimaan negara.

"Jadi sama-sama kita konsisten, implementasi Coretax jangan sampai mengganggu upaya penerimaan negara," imbuhnya.

(ada/hns)

Hide Ads