Menggerakkan Green Zakat dan Green Wakaf untuk Ekonomi Umat

Opini

Menggerakkan Green Zakat dan Green Wakaf untuk Ekonomi Umat

Muhibuddin - detikFinance
Rabu, 12 Feb 2025 12:15 WIB
Selective focus of rice, money, coins and calculator on wooden background.
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli
Jakarta -

Konsep Green Zakat dan Green Wakaf menghubungkan ajaran Islam dengan upaya pelestarian lingkungan serta pemberdayaan ekonomi umat. Zakat memiliki potensi besar dalam mendukung gerakan lingkungan hidup.

Beberapa praktik baik yang telah dikembangkan meliputi Program Kampung Zakat Berbasis Lingkungan, yang mengedepankan pengelolaan sampah, budidaya tanaman organik, dan pemanfaatan energi terbarukan di daerah penerima manfaat zakat.

Selain itu,Pemberdayaan Petani dan Nelayan Berkelanjutan menjadi salah satu langkah dengan menyalurkan dana zakat untuk mendukung pertanian organik dan perikanan ramah lingkungan, sehingga meningkatkan kesejahteraan mustahik dan menjaga keseimbangan ekosistem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengelolaan Limbah dan Daur Ulang juga menjadi bagian dari inisiatif ini, di mana dana zakat dimanfaatkan untuk mendirikan fasilitas pengolahan limbah oleh komunitas Muslim guna mengurangi pencemaran dan menciptakan peluang kerja.

Dalam World Zakat Wakaf Forum (WZWF), BAZNAS RI dan BSI telah meluncurkan Green Zakat Framework, yang bertujuan mengintegrasikan keberlanjutan dalam praktik zakat. Kerangka ini mengubah paradigma zakat agar lebih peduli terhadap isu lingkungan, seperti ekonomi hijau dan aksi iklim.

ADVERTISEMENT

Kementerian Agama (Kemenag) juga menjalankan program berbasis zakat untuk pelestarian lingkungan, seperti penyediaan akses air bersih bagi masjid dan masyarakat sekitar. Selain itu,Program Kampung Zakat di berbagai daerah, seperti Desa Guwa Lor, Kabupaten Cirebon, berfokus pada penyediaan air bersih bagi 300 kepala keluarga serta pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis zakat.

Selain zakat, wakaf juga berperan dalam mendukung gerakan keberlanjutan. Beberapa contoh pemanfaatannya adalah Wakaf Tanah untuk Konservasi, yang digunakan untuk penghijauan dan konservasi hutan guna menjaga ekosistem alam.

Wakaf Produktif untuk Energi Terbarukan memungkinkan dana wakaf digunakan untuk pembangunan infrastruktur energi surya di masjid dan pesantren guna mengurangi ketergantungan pada energi fosil.Wakaf Air dan Sanitasi Ramah Lingkungan juga menjadi perhatian utama, dengan fatwa MUI yang mendukung penggunaan dana ZISWAF untuk fasilitas air bersih dan sanitasi bagi masyarakat.

Deklarasi Istiqlal, yang ditandatangani tahun lalu oleh Paus Fransiskus dan Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA yang saat ini juga adalah Menteri Agama RI dan beberapa tokoh lintas agama lainnya, menegaskan peran agama dalam menghadapi krisis lingkungan dan perubahan iklim. Salah satu implementasinya adalah pemasangan panel surya di Masjid Istiqlal dan Katedral Jakarta sebagai bentuk kolaborasi lintas agama dalam pelestarian lingkungan.

Deklarasi ini sejalan dengan konsep Green Zakat dan Green Wakaf, di mana pemanfaatan dana keagamaan diarahkan untuk mendukung program lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. Sinergi antar-lembaga keagamaan, pemerintah, dan masyarakat dapat memperkuat aksi kolektif untuk keseimbangan ekologi.

Green Zakat dan Green Wakaf adalah bukti nyata peran agama dalam mengatasi tantangan lingkungan dan pemberdayaan umat. Dengan strategi yang tepat dan kolaborasi lintas sektor, kedua instrumen ini dapat menjadi motor penggerak dalam menciptakan ekosistem berkelanjutan. Umat Islam di Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pelopor dalam gerakan lingkungan berbasis keimanan.

Penulis: Muhibuddin, Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Kemenag RI

(rrd/rir)

Hide Ads