MenPANRB Godok PP Gaji ke-13 & THR, Terbit Sebelum Bulan Puasa

MenPANRB Godok PP Gaji ke-13 & THR, Terbit Sebelum Bulan Puasa

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 12 Feb 2025 13:40 WIB
Infografis daftar penerima gaji ke-13 cair Juli
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ditargetkan PP ini terbit sebelum bulan puasa.

Menteri PANRB Rini Widyantini memastikan bahwa Gaji ke-13 dan THR para pegawai ASN aman. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan PP. Kebijakan tersebut baru bisa diumumkan setelah PP terbit.

"Sudah disiapkan, aman. Itu aman. Sudah disiapkan, kita sedang mempersiapkan PP-nya," kata Rini, ditemui usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rini menargetkan, proses penggodokan PP tersebut bisa rampung sebelum bulan puasa. Mengingat puasa dimulai pada awal bulan Maret, artinya PP tersebut akan terbit tidak lama lagi.

"Ya mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa sudah kita sudah keluar PP-nya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, anggaran belanja APBN 2025 bakal dihemat besar-besaran. Hal ini dilakukan sesuai Instruksi Presiden Prabowo Subianto. Targetnya, efisiensi anggaran akan menyentuh angka hingga Rp 306 triliun.

Di tengah kabar penghematan besar-besaran ini, muncul kabar burung soal nasib gaji ke-13 dan THR para pegawai negeri sipil. Dua tambahan gaji untuk abdi negara itu disebut-sebut bakal ditiadakan tahun ini

Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menegaskan pemerintah akan tetap memberikan gaji ke-13 dan THR untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Dia memastikan pembayaran gaji ke-13 dan THR akan tetap dilakukan pemerintah.

"Gaji ke-13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan, Menteri keuangan juga sudah menjelaskan soal hal itu," beber Hasan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Di sisi lain, Hasan mengimbau kepada para PNS agar tidak mudah percaya soal informasi yang beredar tapi tak jelas sumbernya. Khususnya soal urusan gaji, tunjangan, dan menyangkut hak-hak para PNS. Dia menduga ada kampanye ketakutan yang sengaja disebarkan beberapa pihak dan menyasar para abdi negara.

Simak juga Video Istana: Gaji ke-13 & THR ASN Bukan Bagian Efisiensi, Akan Dibayarkan

(shc/kil)

Hide Ads