Anggaran Bappenas Dipotong Rp 1 T, Sisa Rp 968 M

Anggaran Bappenas Dipotong Rp 1 T, Sisa Rp 968 M

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 12 Feb 2025 15:46 WIB
Gedung Bappenas
Gedung Bappenas/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) terkena pemotongan anggaran sekitar Rp 1,002,9 triliun atau 50,8% dari pagu awal Rp 1,97 triliun. Dengan demikian anggaran yang dimiliki untuk 2025 tersisa Rp 968,05 miliar.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan jumlah tersebut lebih rendah Rp 75 miliar dari rencana pemotongan awal sebesar Rp 1,077,9 triliun. Keputusan ini dibuat setelah rapat bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 11 Februari 2025.

"Melalui rapat bersama Kemenkeu yang dilakukan pada 11 Februari 2025, terdapat pengurangan atas nilai efisiensi untuk Kementerian PPN/Bappenas. Dengan demikian nilai efisiensi Kementerian PPN/Bappenas berkurang sebesar Rp 75 miliar menjadi Rp 1.002,9 miliar, yang semula Rp 1.077,9 miliar," kata Rachmat dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (12/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rachmat menyebut sasaran efisiensi difokuskan pada belanja barang dan belanja modal seperti perjalanan dinas, seminar, acara-acara seremonial, hingga pengadaan ATK. Ia memastikan pemangkasan ini dikecualikan untuk belanja pegawai dan bantuan sosial.

"Berdasarkan penyesuaian nilai efisiensi tersebut, anggaran Kementerian PPN/Bappenas adalah Rp 968.052.577.000 atau sekitar 49,2% dari total pagu awal pada 2025. Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk belanja pegawai, fasilitas kerja dan alat pengelolaan data hingga kebutuhan operasional harian perkantoran," jelas Rachmat.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, di mana ditargetkan penghematan belanja dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Angka tersebut diambil dari anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.

Terkait hal ini, para menteri Kabinet Merah Putih diminta menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendapat persetujuan. Setelah disetujui, diminta melapor kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani paling lambat 21 Februari 2025 dari sebelumnya 14 Februari 2025.

"Kementerian lembaga menyampaikan revisi blokir kepada Kemenkeu paling lambat 21 Februari 2025, yang sebelumnya ditetapkan tanggal 14 Februari 2025, tapi diperpanjang jadi 21 Februari 2025," jelas Rachmat.

Simak Video: Arahan Prabowo Perketat Belanja Negara, Izinkan untuk 3 Kriteria

(aid/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads