Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut 67 ribu utang UMKM di bank sudah dihapus. Menurutnya nominal utang yang diputihkan itu mencapai Rp 2,5 triliun.
Maman menjelaskan, proses hapus utang UMKM bukanlah perkara mudah. Pasalnya banyak data yang sudah berubah, termasuk alamat hingga data kependudukan.
"Masih terus berjalan, mendekati menuju 67 ribu. Memang verifikasinya rumit sekali karena kan banyak yang mungkin sudah pindah alamat, pindah KTP, macem-macem. Rp 2,5 triliunan, plus minus," kata Maman saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Utang 10.000 UMKM Sudah Dihapus di Awal 2025 |
Sebagai informasi, program penghapusan utang UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan serta UMKM Lainnya.
Melalui aturan tersebut, kredit macet para pelaku UMKM akan dihapuskan, khususnya bagi mereka yang menjadi nasabah bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Beberapa waktu lalu Maman menyebut total UMKM yang bakal dihapus utangnya sebanyak 1 juta. Dari jumlah itu nominal utangya mencapai lebih dari Rp 14 triliun.
"Kalau yang 1 jutaan itu kurang lebih Rp 14 triliun sekian," ucapMaman pada Januari lalu.
Utang 67 Ribu UMKM Dihapus, Nilainya Tembus Rp 2,5 T
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut 67 ribu utang UMKM di bank sudah dihapus. Menurutnya nominal utang yang diputihkan itu mencapai Rp 2,5 triliun.
Maman menjelaskan, proses hapus utang UMKM bukanlah perkara mudah. Pasalnya banyak data yang sudah berubah, termasuk alamat hingga data kependudukan.
"Masih terus berjalan, mendekati menuju 67 ribu. Memang verifikasinya rumit sekali karena kan banyak yang mungkin sudah pindah alamat, pindah KTP, macem-macem. Rp 2,5 triliunan, plus minus," kata Maman saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Sebagai informasi, program penghapusan utang UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan serta UMKM Lainnya.
Melalui aturan tersebut, kredit macet para pelaku UMKM akan dihapuskan, khususnya bagi mereka yang menjadi nasabah bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Beberapa waktu lalu Maman menyebut total UMKM yang bakal dihapus utangnya sebanyak 1 juta. Dari jumlah itu nominal utangya mencapai lebih dari Rp 14 triliun.
"Kalau yang 1 jutaan itu kurang lebih Rp 14 triliun sekian," ucap Maman pada Januari lalu.
Simak Video Pernyataan Prabowo Setelah Hapus Utang UMKM-Petani-Nelayan
(ily/rrd)