Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto mengatakan anggaran Kementerian yang dipimpinnya dipangkas Rp 722,73 miliar. Alhasil dalam pagu anggaran 2025 tersisa Rp 1,46 triliun.
Yandri menjelaskan pada awalnya anggaran Kemendes PDT dipangkas hingga Rp 1,03 triliun atau 47,18% dari pagu awal senilai Rp 2,19 triliun, sehingga sisa pagu efektifnya menjadi Rp 1,15 triliun.
Namun setelah rapat koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 11 Februari 2025 kemarin, jumlah anggaran Kemendes PDT yang dipangkan dikoreksi menjadi Rp 722,73 miliar. Berkat itu jumlah anggaran yang bisa digunakan sepanjang 2025 ini Rp 1,46 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut disepakati rekonstruksi efisiensi belanja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2025 menjadi sebesar Rp 722.731.521.000," kata Yandri dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (12/2/2025).
Menurut Yandri efisiensi anggaran sebesar Rp 722,73 miliar ini akan mencakup berbagai pos belanja termasuk honorarium pendamping desa.
"Pos belanja lainnya dilakukan efisiensi yang memenuhi penghematan anggaran sebesar Rp722.731.521.000 termasuk dari belanja honorarium pendamping. Jadi ini Pak Ketua, pendamping bisa digaji 10 bulan," ucapnya.
Namun Yandri tetal memastikan agar honor pendamping desa ini tetap aman alias bisa dibayarkan untuk setahun penuh. Sehingga para pendamping desa tidak perlu khawatir meski saat ini anggaran pembayaran baru mencakup 10 bulan.
"Tindak lanjut efisiensi belanja, kami akan mengajukan proses revisi anggaran kepada Kementerian Keuangan," kata Yandri.
"Jadi insya Allah akan kami usulkan nanti sekali lagi kami sampaikan di forum terbuka ini, pendamping desa nggak perlu galau insya Allah aman," tambahnya.
(hns/hns)