Anggaran Dipotong, Menteri Transmigrasi Pastikan Gaji Pegawai Aman

Anggaran Dipotong, Menteri Transmigrasi Pastikan Gaji Pegawai Aman

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 13 Feb 2025 17:11 WIB
Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara (kemeja putih)-(Rumondang/detikcom)
Foto: Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara (kemeja putih)-(Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara memberikan penjelasan terkait kekurangan anggaran untuk gaji pegawai di tengah efisiensi anggaran. Iftitah memastikan pemangkasan anggaran yang terjadi di kementeriannnya, tidak termasuk pengurangan gaji pegawai dan honorer.

"Kami perlu sampaikan kepada masyarakat bahwa gaji pegawai dan honorer Kementerian Transmigrasi aman tidak terpengaruh efisiensi karena gaji pegawai bukan termasuk 16 poin yang perlu dilakukan efisiensi," kata Iftitah saat Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Pada rapat kerja bersama Komisi V DPR RI kemarin, Iftitah menyampaikan memang ada kekurangan gaji pegawai sebesar Rp 51 miliar. Terkait hal itu, dia menerangkan anggaran gaji pegawai yang kurang ini bukan karena efek pemangkasan anggaran. Hal ini disebabkan oleh Kementerian Transmigrasi merupakan kementerian terbaru yang pemecahan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika kemarin kami sampaikan ada kekurangan gaji pegawai sebesar Rp 51 miliar itu bukan karena efisiensi tetapi karena kami adalah kementerian baru sehingga gaji pegawai kami sebagian besar masih berada di Kementerian Desa," jelas Iftitah.

Pihaknya juga telah bersurat kepada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Ba Bun) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengaturan gaji pegawai dan honorer di kementeriannya. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu kami sesuai arahan Menteri Keuangan bersurat kepada BA BUN untuk dilakukan pengaturan terkait dengan gaji para pegawai dan honorer. Sekali lagi gaji pegawai dan honorer Kementerian Transmigrasi aman sama sekali tidak terpengaruh oleh efisiensi," tambah dia.

Sebelumnya, Anggaran Kementerian Transmigrasi dipangkas sebesar Rp 38,91 miliar dari pagu awal Rp 122,42 miliar. Sehingga pagu efektif Kementerian Transmigrasi menjadi Rp 83,50 miliar.

Iftitah menyampaikan dengan adanya efisiensi tersebut berdampak pada berbagai aspek operasional dan sejumlah pegawai Kementeriannya. Di mana ada defisit sebesar Rp 51,47 miliar untuk 637 pegawai di kementeriannya.

"Dampak dari efisiensi itu antara lain adanya defisit anggaran sebesar Rp 51,47 miliar untuk 637 pegawai," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Iftitah mengatakan, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kementeriannya mencapai 303 orang, ditambah 88 pegawai hasil pengalihan dari Kementerian Desa, sehingga total pegawai ASN menjadi 391 orang. Kemudian non ASN di Kementeriannya itu terdapat 246 pegawai.

(rrd/rrd)

Hide Ads