Pemerintah Isyaratkan Atur Trading Term Pasar Modern
Selasa, 08 Mei 2007 11:51 WIB
Jakarta - Pemerintah mengisyaratkan akan mengatur syarat-syarat perdagangan (trading term) dalam Perpres Pasar Modern yang akan segera disahkan.Kesembilan asosiasi pemasok melakukan rapat dengan Menko Perekonomian Boediono dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Gedung Depkeu, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (8/5/2007), yang salah satu permintaannya mengatur trading term.Asosiasi pemasok meminta agar trading term di Indonesia disamakan dengan negara lain. Saat ini trading term di Indonesia mencapai 68 persen dari harga jual, sementara negara lain seperti Prancis hanya berkisar 15 persen."Ini nilai positifnya. Trading term itu akan diatur dalam Perpres," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) Susanto.Selama ini, menurut Susanto, dengan trading term 68 persen dari harga jual menyulitkan pemasok dalam menjalankan usahanya. Akibatnya, industri nasional terhambat perkembangannya.Pengenaan trading term yang naik tiap tahunnya juga mendorong tingginya inflasi. Susanto meminta jika pemerintah ingin membenahi sektor rill harus pula menata pasar modern.Sementara Mari Pangestu mengatakan, pemerintah akan memperhatikan usulan dari para asosiasi tersebut. "Kami sudah sering bertemu," ujarnya. Aturan main trading term mengharuskan industri atau pemasok mengeluarkan biaya ekstra yang akan menggerogoti margin keuntungan.
(ir/qom)











































