Deddy Corbuzier menyatakan tidak akan mengambil gajinya sebagai staf khusus (stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Tak hanya itu, pembawa acara kawakan itu juga berjanji tidak akan mengambil tunjangan.
Menurutnya gaji dan tunjangannya lebih baik dikembalikan ke negara atau ke masyarakat. Hal ini disampaikan Deddy Corbuzier melalui unggahan story di Instagram @mastercorbuzier.
"Tenang.. gaji sebagai stafsus tidak akan saya ambil.. Lebih baik kembali ke negara atau masyarakat. Tunjangan juga tidak saya ambil. Tapi kalau tunjang.. baru saya mau," tulis Deddy, dilihat detikcom Jumat (14/2/2025).
Sebagai informasi, Deddy Corbuzier dilantik pada Selasa (11/2/2025) di gedung Kementerian Pertahanan (Kemhan). Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang ditolak Deddy sebagai Stafsus Menhan?
Staf khusus yang diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator diberikan fasilitas jabatan tertinggi setara eselon I.b. Masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan.
Baca juga: Istana Buka Suara soal Gaji Stafsus |
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," tulis pasal 72 Perpres tersebut, dikutip Senin (13/1/2025).
Dengan begitu gaji pokok yang harusnya diterima oleh Deddy Corbuzier kurang lebih setara IVe di kisaran Rp 3.880.400 sampai Rp 6.373.200. Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil
Tak hanya gaji pokok, Stafsus juga mendapatkan tunjangan kinerja. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan dengan tiga komponen yang harus dipenuhi yakni kehadiran, capaian kinerja dan disiplin.
Tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan (Kemhan) masih berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Dalam regulasi ini, terdapat 17 kelas jabatan sebagai dasar penetapan besaran tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan, termasuk tukin PNS Kemenhan. Besaran tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan yang terendah adalah untuk kelas jabatan 1 yakni sebesar Rp 1.968.000 per bulan, sedangkan yang tertinggi ada di kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000.
Sedangkan berdasarkan kelas jabatan, Deddy Corbuzier menduduki kelas 16 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000. Artinya jika ditambahkan gaji pokok, pendapatan yang tidak diambil Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan berkisar Rp 24.575.400 sampai Rp 27.068.200.
Simak Video: Berapa Gaji Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus Menhan?
(ily/rrd)