BM Bahan Baku Alat Berat 0%
Selasa, 08 Mei 2007 18:00 WIB
Jakarta - Pemerintah akan membebaskan tarif bea masuk atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar.Langkah tersebut dimaksudkan untuk mempercepat pertumbuhan dan mendorong pengembangan industri alat-alat besar didalam negeri dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.Aturan nol persen bea masuk atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar tersebut terhitung mulai 19 April 2007."Sebelumnya tarif bea masuk atas impor barang-barang tersebut adalah 5 persen," kata Kabiro Humas Depkeu Samsuar Said, dalam siaran pers yang diterima detikFinance/B>, Selasa (8/5/2007).Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menkeu Nomor 41/PMK.011/2007.Barang-barang yang dimaksud dalam PMK tersebut diantaranya adalah barang-barang untuk perakitan buldoser, untuk perakitan forklift, untuk traktor pertanian, motor penggerak alat besar, untuk bahan baku steel material.Dijelaskan bahwa peraturan Menkeu ini berlaku surut sejak tanggal 30 Oktober 2006 selama 12 bulan.
(hdi/qom)











































