BMAD Karbon Hitam Diperpanjang
Rabu, 09 Mei 2007 14:56 WIB
Jakarta - Departemen Perdagangan memutuskan untuk memperpanjang pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor karbon hitam asal India, Korea Selatan dan Thailand. "Memang kita tidak usulkan untuk diubah, berarti diperpanjang dan untuk ini tidak perlu pakai persetujuan Menkeu," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di kantornya, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (9/5/2007). Menurut Mari, berdasarkan penyelidikan eksportir dari negara itu ternyata tidak kooperatif memberikan informasi. Maka setelah dievaluasi kesimpulannya masih ada injury bagi industri karbon hitam di dalam negeri."Ini kita sebut review di dalam prosesnya, dalam 18 bulan bisa dilakukan review jadi bukan investigasi awal," katanya. Mari menjelaskan, pengenaan BMAD dilakukan tahun 2004. Apabila ditambah masa review berlaku untuk lima tahun. Sehingga BMAD karbon hitam diperpanjang sampai tahun 2009"Karena ini review perpanjangannya tidak perlu SK baru," ujar Mari.Sebelumnya, Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI) telah melayangkan surat kepada Menteri Perdagangan mengenai penolakan rencana perpanjangan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor karbon hitam asal India, Korea Selatan dan Thailand karena dindikasikasi ada yang melakukan monopoli.
(ir/qom)











































