DPD Sebut Penerimaan Pajak Merosot Imbas Coretax, DJP Beberkan Data Ini

DPD Sebut Penerimaan Pajak Merosot Imbas Coretax, DJP Beberkan Data Ini

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 18 Feb 2025 17:06 WIB
Gedung Kementrian Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak. File/detikFoto.
Kantor Pusat DJP/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menyoroti penerimaan negara yang berpotensi meleset karena persoalan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Berdasarkan informasi yang didengarnya, baru 20 juta faktur pajak yang terkumpul di awal tahun dengan penerimaan Rp 50 triliun.

"Menurut informasi, Januari 2025 ini DJP hanya bisa mengumpulkan 20 juta faktur dari sebelumnya 60 juta faktur pada tahun sebelumnya sehingga penerimaan pajak yang terkumpul, nanti bisa diklarifikasi hanya Rp 50 triliun dari Rp 172 triliun pada tahun sebelumnya," tutur Ahmad dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Menanggapi itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membeberkan data bahwa jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 sebanyak 52.506.836 dan telah divalidasi atau disetujui sebesar 46.964.875 faktur pajak. Kemudian jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan untuk masa Februari 2025 sebanyak 6.914.991 faktur pajak dan telah divalidasi atau disetujui sebesar 6.201.671 faktur pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan yaitu sebesar 52.506.836 untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 untuk masa Februari 2025, dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 46.964.875 untuk masa Januari 2025 dan 6.201.671 untuk masa Februari 2025," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis.

Terkait realisasi penerimaan pajak per Januari 2025, DJP meminta semua pihak untuk menunggu konferensi pers yang akan dilakukan dalam waktu dekat. "Akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan melalui konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) yang rutin dilaksanakan setiap bulan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, penerbitan faktur pajak saat ini dapat dilakukan pada tiga saluran utama yaitu aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Mulai 12 Februari 2025, seluruh pengusaha kena pajak (PKP) dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali:

a. Faktur pajak dengan kode transaksi 06 (penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing).
b. Faktur pajak dengan kode transaksi 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau Ditanggung
Pemerintah (DTP)).
c. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat
pemusatan PPN terutang.
d. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari
2025.

Simak juga Video: Penerimaan Pajak RI Tembus Rp 1.000 T, Begini Rinciannya...

(aid/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads