Daftar Negatif Investasi Terbit Mei
Rabu, 09 Mei 2007 15:59 WIB
Jakarta - Dua peraturan turunan untuk pelaksanaan dari Undang-undang Penanaman Modal ditargetkan selesai bulan ini juga. Aturan itu menyangkut daftar negatif investasi (DNI). Peraturan pelaksana tersebut saat ini sudah dalam tahap final penyelesaian dan menunggu pembahasan akhir di kantor Menko Perekonomian, lalu diteruskan ke presiden.Kedua peraturan pelaksana tersebut adalah perpres tentang kriteria dan perpres tentang daftar sektor usaha tertutup dan terbuka bersyarat. UU Nomor 5 tahun 2007 tentang penanaman modal sejak dua hari lalu sudah dikeluarkan.Demikian disampaikan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam bincang-bincang bersama wartawan, di Departemen Perdagangan, Jalan Ridwan Rais No 5, Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2007)."Tata cara penanaman modal kita harapkan dalam rakor teknis dengan BKPM dan pekan depan rakor di kantor Menko Perekonomian untuk memfinalkannya, mudah-mudahan dibulan ini ada yang selesai termasuk perpres pasar modern," ujar Mari.Mari menjelaskan untuk daftar negatif investasi (DNI) yang baru ini, berbeda dengan DNI sebelumnya. DNI yang terdahulu hanya melingkupi sektor bidang usaha."Memang ada bidang usaha yang tidak masuk dalam daftar yang lama, dengan UU yang baru ini, semua bidang usaha harus masuk dalam rangka asas transparansi," jelas Mari.Menurut Mari DNI yang baru ini daftarnya akan lebih panjang, namun bukan karena untuk lebih membatasi, tapi lebih kepada perincian dan transparan, sehingga investor menjadi lebih jelas mana invetasi yang tetutup dan terbuka bersyarat."Sementara untuk perpres mengenai kriteria, akan berisi kriteria apa saja yang digunakan untuk memasukkan sektor usaha tersebut ke dalam daftar tertutup atau terbuka bersyarat yang kaitannya dengan kepentingan nasional," urai Mari.
(hdi/ir)











































