Geger Isu 18.000 Pegawai Kena PHK, Menteri PU Ungkap Fakta Ini

Geger Isu 18.000 Pegawai Kena PHK, Menteri PU Ungkap Fakta Ini

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 21 Feb 2025 09:38 WIB
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom
Jakarta -

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menegaskan kembali bahwa tidak ada pemberhentian massal terhadap petugas Operasi dan Pemeliharaan (OP) bidang Sumber Daya Air (SDA) di Kementerian PU. Hal ini menyusul isu 18.000 tenaga OP akan dirumahkan akibat efisiensi anggaran.

Dody mengatakan, informasi tersebut terbukti tidak benar. Menurutnya, para petugas OP masih terus menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.

"Alhamdulillah, sebagian besar teman-teman petugas OP terus menjalankan tugasnya seperti biasa. Terima kasih juga kepada para kepala balai atas koordinasi dan dukungannya," ujar Dody, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan penelusuran, faktanya para petugas OP bukan diberhentikan, melainkan masa kontrak mereka telah habis. Saat ini, para pekerja ini sedang dalam proses review untuk evaluasi serta perpanjangan kontrak.

Dody menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme administrasi yang berlaku dan dilakukan sesuai dengan kebutuhan operasional di lapangan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, akun media sosial yang sempat menjadi sumber utama kabar ini, @almainaayu, telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.

"Untuk info 18.000 orang yang saya posting sebelumnya itu cuma asumsi ya gaiss. Maaf ya, ges, ga valid," tulis pemilik akun @almainaayu.

Selain itu, ia juga telah mengakui kesalahannya dalam membuat asumsi dan menyebarkan berita yang tidak benar di media sosial. Saat ini, ia masih bekerja seperti biasa di salah satu balai Kementerian PU.

Menyikapi hal ini, pemerintah mengimbau masyarakat, termasuk media massa dan penggunaan media sosial, untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Penyebaran hoaks dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pemerintah secara khusus juga mengingatkan pegawai pemerintah (PNS maupun non-PNS), untuk tidak menyebarkan berita bohong, tidak membuat polemik di masyarakat, mendukung kebijakan pemerintah, serta menjunjung tinggi etika kepegawaian yang berlaku.

Sebelumnya, Dody juga telah buka suara terkait kabar PHK massal tersebut. Katanya, para pegawai OP itu memang dikontrak setiap tahunnya. Saat ini, kata dia, kontraknya sudah selesai.

"Bukan dirumahkan, memang kontrak kerjanya habis. Jadi teman-teman OP ini kita kontrak tahunan, per tahun kita update. Ini agak sedikit terlambat. Semua kontrak selesai di bulan November-Desember," kata dia dikutip dari Instagram resmi @kementerianpu, Kamis (13/2/2025).

Berakhir kontrak OP itu karena belum finalnya alokasi anggaran Kementerian PU setelah ada rencana efisiensi. Makanya, Kementerian PU belum melanjutkan kontrak para pegawai OP.

Dody menjelaskan saat ini proses efisiensi anggaran masih berlangsung. Pihaknya mengatakan jika alokasi telah selesai, maka baru bisa dibayarkan kontrak para pegawai OP.

Ia juga menekankan kembali, pihaknya tidak merumahkan pegawai OP. Saat ini masih menunggu proses efisiensi anggaran selesai, barulah dapat melakukan perpanjangan kontrak pegawai OP.

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads