Tahan Gempuran Pasar Modern
Tim Pasar Tradisional Dibentuk
Kamis, 10 Mei 2007 14:49 WIB
Jakarta - Agar tak kalah saing dari gempuran pasar modern serta tetap mempertahankan keberadaan pasar tradisional, pemerintah membentuk Tim Pemberdayaan Pasar Tradisional.Dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pasar Modern yang ditargetkan dikeluarkan bulan Mei ini mengamanatkan kepada Pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat tim pemberdayaan pasar tradisional.Hal tersebut disampaikan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman di sela-sela Ultah ke-40 Bulog, di kantor Bulog, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (10/5/2007)."Pemberdayaan pasar sebenarnya sudah kita mulai. Perpres Pasar Modern mengamanatkan kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberdayaan pasar tradisional dengan membentuk tim," ujarnya.Menurutnya, tim itu harus berusaha dan bertindak untuk meningkatkan daya saing pasar tradisional di daerahnya termasuk perbaikan lokasi pasar dengan dana dan tanggungjawab daerah."Tim tadi yang akan bergiat dalam upaya pemberdayaan itu, bukan pemerintah pusat. Pemda, Bupati, dan gubernur diamanatkan untuk membentuk tim pemberdayaan pasar," tegas Ardiansyah.Beberapa undang-undang dan peraturan saat ini sudah mencakup tentang keberpihakan kepada pengusaha kecil. Ia mencontohkan, UU tata ruang No 26/2007 tentang penataan ruang yang mengatur lokasi mana saja yang boleh dan tidak untuk ritel besar, sehingga tidak mematikan pasar kecil disekitarnya.Menurut Ardiansyah, dengan adanya keberpihakan kepada pengusaha kecil dan pasar tradisional tersebut, jika pasar tradisional atau pengusaha kecil kalah bersaing, maka bukan berarti pasar tradisional mati disebabkan berdirinya pasar modern."Kalau dia tidak bersaing bukan berarti karena adanya yang besar. Usahanya yang harus ditingkatkan dengan memperkuat pasar tradisional, tempat diperbaiki. Itu program pemerintah yang harus dilaksanakan," ujarnya.
(arn/hdi)











































