Ini Peran Erick Thohir Sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara

Ini Peran Erick Thohir Sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 24 Feb 2025 20:27 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir - Foto: Heri Purnomo/detikcom
Jakarta -

Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi diluncurkan hari ini, Senin (24/2/2025). Dalam pengurusan, ada peran Menteri BUMN untuk mengawali opersional dari badan tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Saat ini Menteri BUMN dijabat oleh Erick Thohir. Dalam pengurusan Danantara juga, Erick berperan sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara.

"Ya di Undang-undang (UU), Menteri BUMN nanti harus membantu Danantara untuk men-setup operasi," kata pria yang biasa disapa Tiko itu di Kementerian Perdagangan, Senin (24/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN, peran dari Menteri BUMN selaku pemerintah pusat di Danantara berada di pasal 3N. Dalam pasal itu, Menteri BUMN bertugas sebagai Ketua Dewan Pengawas yang merangkap jadi anggota.

"Menteri sebagai Ketua merangkap anggota," tulis Pasal 3N nomor 1a.

ADVERTISEMENT

Erick mendapatkan beberapa tugas yang diatur dalam pasal 3B. "Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN," bunyi pasal tersebut.

Kemudian pada pasal 3O dirinci, sejumlah tugas Erick Thohir, di antaranya dalam melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Danantara. Dalam aturan itu tertuang delapan poin.

Dalam melaksanakan tugas dewan pengawas atas persetujuan Presiden berwenang:
a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana;
b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama;
c. menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana;
d. menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada Presiden;
e. menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana;
f. mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden;
g. menyetujui laporan keuangan tahunan Badan; dan
h. memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.

(ada/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads