Rencana Pemda Bali untuk mewajibkan sopir pariwisata dan transportasi online memiliki KTP Bali mendapat kritik dari berbagai pihak.
Ketua Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Danang Parikesit, menganggap rencana ini tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar hak konstitusi warga negara Indonesia.
"Rencana ini harus diekskalasi pada tingkat nasional melalui Kemenhub dan Kemenaker karena terkait dengan hak dan persyaratan kerja serta akses pekerja WNI antar daerah," kata Danang di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua MTI Bali, I Made Rai Ridartha, mengatakan bahwa rencana ini tidak memiliki dasar hukum dan hanya didorong oleh pihak-pihak tertentu saja. "Rencana ini sangat diskriminatif, tidak fair, dan melanggar undang-undang," ujarnya.
Rai juga mengkhawatirkan bahwa rencana ini dapat memicu konflik dan membuat daerah lain menerapkan hal serupa. "Kita harus berpikirnya nasional dan rasional," katanya.
MTI Bali siap mendukung rencana untuk mewajibkan kendaraan yang digunakan memiliki nopol Bali, karena kendaraan tersebut beroperasional di wilayah Bali dan menggunakan infrastruktur Bali. Namun, rencana wajib KTP Bali untuk sopir pariwisata dan transportasi online dianggap tidak bijaksana.
(rrd/rir)