Kiriman Hadiah Lomba dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk & Pajak, Ini Syaratnya

Kiriman Hadiah Lomba dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk & Pajak, Ini Syaratnya

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 25 Feb 2025 17:25 WIB
Petugas Bea Cukai lakukan pengawasan barang di Bandara
Ilustrasi/Foto: Dok. Bea Cukai
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargaan. Kebijakan ini berlaku dengan beberapa ketentuan.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam mengatakan kebijakan ini diambil karena belajar dari kasus viral beberapa kali sebelumnya.

"Di sini kita secara tegas memberikan perlakuan terkait dengan pembebasan bea masuk dan pajak barang kiriman berupa hadiah dari hasil perlombaan," kata Umam dalam media briefing di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan berlaku per 5 Maret 2025.

Barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargaan berarti hadiah perlombaan atau penghargaan yang dikirimkan melalui pos atau perusahaan jasa titipan (PJT) alias ekspedisi. Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan itu bisa bebas bea masuk sepanjang tidak melebihi batas pembebasan.

ADVERTISEMENT

Lebih rinci dijelaskan, pembebasan bea masuk dan pajak diberikan sepanjang jumlah barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan tersebut maksimal 1 buah untuk masing-masing barang berupa medali, trofi, plakat, lencana dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau 1 buah untuk barang hadiah lainnya.

Barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan internasional yang dibebaskan bea masuk dan pajak tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan dan keagamaan. Hanya saja, harus ada dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari kementerian, lembaga atau institusi di Indonesia, serta penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri.

"Barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan harus memenuhi persyaratan bukan merupakan kendaraan bermotor, barang kena cukai dan/atau hadiah dari undian atau perjudian," tulis Pasal 21 ayat (5) bagian d.

Apabila melebihi batas ketentuan, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan PPN sesuai ketentuan. Adapun bea masuk dikenakan dengan tarif flat sebesar 7,5%, namun tetap dikecualikan untuk bea masuk tambahan (BMT) dan pajak penghasilan (PPh).

Tonton juga Video: Penjelasan Zulhas Wacana Tarif Impor 200%, Demi Lindungi Produk Dalam Negeri

(aid/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads