Bea Masuk & Pajak Barang Kiriman Impor Cuma Sumbang Rp 1,7 T ke Kas Negara

Bea Masuk & Pajak Barang Kiriman Impor Cuma Sumbang Rp 1,7 T ke Kas Negara

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 25 Feb 2025 20:00 WIB
Bea Cukai
Ilustrasi/Foto: Bea Cukai
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan penerimaan negara dari barang kiriman sebetulnya tidak signifikan. Sepanjang 2024 totalnya hanya Rp 1,7 triliun.

"Data penerimaan dari barang kiriman pada tahun 2024, total bea masuk dan pajak dalam rangka impor ini Rp 1,7 triliun," kata Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam dalam media briefing di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025).

Dari jumlah tersebut, Umam merinci bahwa penerimaan dari bea masuk Rp 647 miliar, sementara bea masuk tambahan (BMT) hanya Rp 5 miliar atau setara 0,3% terhadap total penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) pada periode 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umam menilai perlunya relaksasi atas BMT pada barang kiriman impor untuk memudahkan petugas Bea Cukai dalam melakukan pemungutan. "Hanya 0,3% (ke penerimaan), tapi bikin ribet kami, sehingga kami mengusulkan untuk diberikan relaksasi bea masuk tambahan itu tidak dipungut," ucapnya.

Umam mengaku tidak ada target dalam hal penerimaan negara dari barang kiriman. Penerimaan negara yang tinggi dari barang kiriman sama saja menandakan banjirnya produk impor yang masuk ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Untuk penerimaan negara dari barang-barang personal, barang penumpang, barang kiriman ini tidak menjadi target, kecuali yang memang digunakan untuk kegiatan usaha, itu yang ditargetkan. Untuk penerimaan negara kalau dari sini memang tidak ada target, kalau seandainya lebih ya dipungut, kalau kurang ya dibebaskan dan ini memang sudah dari dulu perlakuannya seperti itu," beber Umam.

Sebagai informasi, pemerintah membebaskan bea masuk barang kiriman dengan nilai pabean tidak lebih dari US$ 3. Selain itu, barang kiriman dengan ketentuan tersebut juga dikecualikan dari pemungutan PPh.

(aid/ara)

Hide Ads