Lengkap! Begini Tugas dan Wewenang Danantara di UU BUMN

Lengkap! Begini Tugas dan Wewenang Danantara di UU BUMN

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 26 Feb 2025 12:24 WIB
Prabowo resmi luncurkan Danantara (dok. YouTube Setpres)
Peresmian Danantara - Foto: Prabowo resmi luncurkan Danantara (dok. YouTube Setpres)
Jakarta -

Undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga pada UU BUMN menjadi salah satu landasan hukum utama pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Beleid ini baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025 kemarin bersamaan dengan peluncuran Danantara.

Dalam pasal baru 3F yang berada di UU nomor 1 tahun 2025, dilihat Rabu (26/2/2025), dijelaskan Danantara bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN.

Nah untuk menjalankan tugas tersebut, Danantara diberikan wewenang untuk mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN, menyetujui penambahan dan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen, dan juga bersama Kementerian BUMN membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danantara juga memiliki wewenang bersama Kementerian BUMN untuk menyetujui usulan hapus buku dan hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional. Badan Pengelola Investasi juga berwenang untuk memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.

Terakhir, Danantara juga diperbolehkan untuk mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

ADVERTISEMENT

Dalam UU nomor 1, Danantara memiliki dua organ utama, yaitu badan pelaksana dan juga dewan pengawas. Badan pelaksana menjadi organ terpenting karena memiliki tugas untuk menyelenggarakan operasional Danantara. Urusan kebijakan, remunerasi, hingga rencana kerja merupakan wewenang badan pelaksana Danantara.

Sejauh ini badan pelaksana diisi oleh Rosan Roeslani sebagai ketua badan pelaksana atau Chief Executive Officer (CEO). Rosan ditemani dua tokoh kunci yaitu Dony Oskaria sebagai Chief Operation Officer (COO) yang akan mengurus operasi BUMN di Danantara, dan Pandu Sjahrir sebagai Chief Investment Officer (CIO) yang akan mengurus investasi BUMN di Danantara.

Nah Dewan Pengawas sendiri dalam UU nomor 1 diberikan tugas untuk melakukan pengawasan dan penyelenggara Danantara oleh badan pelaksana. Evaluasi rencana kerja, pencapaian indikator utama, hingga mengusulkan pemberhentian atau pengangkatan badan pelaksana menjadi wewenang utamanya.

Sejauh ini yang sudah jelas diumumkan ada di Badan Pengawas adalah Erick Thohir sebagai Ketua Dewan Pengawas, dia juga masih menjadi Menteri BUMN. Erick ditemani oleh Muliaman Hadad sebagai wakilnya.

(shc/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads