20 Perusahaan Rokok Dibekukan, 15.000 Buruh Terancam PHK
Jumat, 11 Mei 2007 16:36 WIB
Malang - Sebanyak 20 perusahaan rokok skala kecil di Kota Malang dibekukan oleh kantor pewakilan bea dan cukai Malang. Diperkirakan belasan ribu buruh pabrik rokok terancam PHK massal. Perusahaan rokok itu, dibekukan melalui keputusan atas nama menteri keuangan republik Indonesia tentang pembekuan nomor pokok pengusaha barang ena cukai (NPPBKC), ditandatangani oleh Kepala kantor perwakilan bea dan cukai Malang Barid Effendi tertanggal 24 April 2007. Keputusan pembekuan pabrik rokok itu didasarkan pada dugaan awal bahwa perusahaan rokok skala kecil ini melakukan pelanggaran pidana. Namun, dalam surat itu tidak dijelaskan secara rinci tindak pidana yang telah dilakukan para pengusaha rokok. Perusahaan rokok yang dibekukan antara lain, Pabrik Rokok (PR) Adi Bungsu, PR Djagung, PR BMW, PR Akas dan PR Sangkar Mas. Selanjutnya, pemesanan pita cukai (CK-1) di bea dan cukai dihentikan.Kepala kantor perwakilan bea dan cukai Malang Barid Effendi tidak bisa dikonfirmasi mengenai masalah ini. Staff kantor perwakilan bea dan cukai Malang mengatakan Barid Effendi sedang istirahat dan tidak bisa diganggu.Sementara itu, direktur PR Adi Bungsu Ali Dja'far mengatakan perusahaan rokok yang dipimpinnya ini sudah tidak bisa memesan pita cukai sejak 3 minggu lalu. Padahal. setiap bulan nilai pita cukai rokok yang dipesannya diperkirakan mencapai Rp 6 miliar. "Bila pemesanan pita cukai dihentikan maka kita tidak akan bisa berproduksi. Akibatnya, sekitar 700 karyawan akan dirumahkan," kata Ali Dja'far saat ditemui di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (11/5/2007).Dia menduga kesalahan pidana yang dimaksud kantor bea dan cukai Malang yakni penggunaan pita cukai untuk merek rokok lain pada perusahaan yang sama. Namun, dia berkelit bila yang melakukan tindakan seperti itu adalah para pedagangan di lapangan. "Biasanya, perusahaan semacam itu diberi sanksi berupa denda. Kalau dilakukan pembekukan, maka riwayat pabrik rokok skala kecil akan segera berakhir," terang dia.Ali berharap direktorat jenderal bea dan cukai meninjau ulang keputusan ini, agar perusahaan rokok di Malang kembali beroperasi. Sebab, dari 20 perusahaan rokok yang dibekukan mempekerjakan sekitar 15 ribu buruh. "Bila perusahaan rokok ini tutup, maka belasan ribu buruh akan terlantar," ujar dia.Siang tadi, Ali bersama perwakilan pengusaha rokok yang dibekukan mengadukan masalah ini kepada anggota DPRD Kota Malang. Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Syaiful Rusdi usai menemui pengusaha rokok mengatakan dampak penutupan perusahaan rokok ini sangat besar, terutama mewaspadai PHK massal.Untuk itu, dia berencana untuk memanggil kepala kantor bea dan cukai untuk menyelesaikan masalah ini. Sebab, negara juga dirugikan dengan pembekuan perusahaan rokok ini dengan hilangnya sumber cukai. "Jika perusahaan rokok ini tutup, masalah akan semakin besar. Jumlah pegangguran di Malang akan semakin banyak," pungkasnya.
(bdh/qom)











































