Pengadilan Niaga Jakarta Tolak Permohonan PKPU Harmas Terhadap Bukalapak

Pengadilan Niaga Jakarta Tolak Permohonan PKPU Harmas Terhadap Bukalapak

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 26 Feb 2025 16:17 WIB
Rencana IPO Bukalapak
Foto: Rencana IPO Bukalapak (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Niaga Jakarta menolak seluruh dalil permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) terhadap PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) pada Selasa (25/2/2025). Dalam keputusan tersebut, majelis hakim menerima argumentasi BUKA.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai klaim utang Harmas tidak memenuhi syarat pembuktian sesuai Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan usul adanya kredit lain dari Direktorat Jenderal Pajak. Secara faktual, majelis hakim memutuskan BUKA tidak memiliki utang pajak yang jatuh tempo.

Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya memiliki komitmen dalam menjalankan bisnis secara transparan dan bertanggung jawab. Menurutnya, putusan ini memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan ini menegaskan bahwa klaim yang diajukan terhadap BUKA tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami percaya bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum harus selalu dikedepankan dalam setiap proses hukum," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/2/2025).

Di sisi lain, Kurnia mengatakan BUKA tengah menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan PKPU terhadap Harmas di Pengadilan Niaga Jakarta. Ia mengatakan, permohonan PKPU berkaitan dengan perjanjian sewa ruang perkantoran di gedung One Belpark yang tidak diselesaikan sesuai kesepakatan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Kurnia mengatakan permohonan PKPU terhadap Harmas dilakukan untuk menagih booking deposit dan security deposit sebesar Rp 6,46 miliar yang hingga kini belum diterima oleh BUKA. Ia mengatakan, gugatan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kewajiban dan kesepakatan yang telah dibuat dapat ditegakkan dengan adil.

"Kami berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan kami secara objektif dan adil. BUKA akan terus berkomitmen untuk melindungi kepentingan perusahaan dan para pemangku kepentingan kami dalam setiap langkah yang kami tempuh," tutupnya.

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads