20 Perusahaan Rokok di Malang Terancam Dicabut Izinnya

20 Perusahaan Rokok di Malang Terancam Dicabut Izinnya

- detikFinance
Sabtu, 12 Mei 2007 16:39 WIB
Malang - Sebanyak 20 perusahaan rokok skala kecil (golongan 3) di Malang terancam mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin operasional dan hukuman pidana karena melanggar tiga aturan cukai rokok.Tahap awal, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Malang telah membekukan Nomor PokokPengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pada perusahaan rokok yang memproduksi rokok kretek mesin (SKM) dan rokok kretek tangan (SKT) ini, dengan menghentikan pemesanan pita cukai rokok.Menurut Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai A II Malang, Barid Effendi ke-20pabrik rokok itu dibekukan karena melanggar tiga aturan cukai rokok. Tiga aturan yang dilanggar adalah pabrikan menjual pita cukai rokok kepada pihaklain. Membeli pita cukai dari perusahaan rokok lain. Serta pita cukai yang ditempel tidak sesuai dengan prosentase cukai yang seharusnya dikenakan. "Padahal, pita cukai untuk golongan 3 telah dipersonalisasi dengan mencantumkan nama perusahaan. Sehingga, pita cukai itu tidak bisa dialihkan kepada pihak lain," kata mantan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Tanjung Balai Karimun saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/5/2007).Kecurangan penggunaan pita cukai rokok ini, lanjut Barid, diketahui melalui razia sejumlah produk rokok yang dipasarkan di Makassar. Selain perusahaan rokok di Malang, kasus ini juga menimpa sejumlah pabrik rokok di Pasuruan, Yogyakarta, Kudus dan Kediri. "Kasus ini telah digelar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta pada bulan Januari lalu," ungkapnya.Kini, petugas peyidik dari Dirjen Bea dan Cukai tengah melanjutkan menyelidiki kasus ini. Bila dalam penyidikan ini ditemukan bukti yang menujukkan perusahaan rokok itu tidak terbukti bersalah maka pembekuan NPPBKC dapat segera dicabut.Sementara dari 20 parusahaan itu salah satunya sudah dicabut izinnya. Hanya saja, Barid tidak menyebutkan nama pabrik rokok itu. Pabrik rokok itu dicabut izinnya karena tidak beroperasi sejak satu tahun terakhir.Pembekuan 20 pabrik rokok itu mengakibatkan berbagai dampak. Diantaranya, pendapatan negara atas cukai rokok akan berkurang. Sebab setiap bulan ke-20 pabrik rokok ini membelanjakan Rp 10 Miliar untuk memesan pita cukai rokok. Selain itu, 15 ribu buruh pabrik rokok terancam kehilangan pekerjaan. Jumlah perusahaan rokok di Malang sebanyak 315 pabrikan yang berdasarkan skalaproduksinya terbagi dalam golongan 1 hingga 3A. Terdiri atas golongan 1 sebanyak 1 perusahaan, golongan 2 terdiri dari 5 perusahaan dan sisanya adalah golongan 3. Selama sebulan pabrik rokok tersebut belanja pita cukai sebesar Rp 279 miliar."Tahun 2007 ini, ditargetkan pendapatan pita cukai mencapai Rp 3,35 triliun,"pungkasnya. (gik/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads