Pemerintah telah membuka keran ekspor kratom sejak tahun lalu. Sejalan dengan itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengatur permintaan dan penawaran kratom agar tetap kompetitif.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan akan bertemu dengan kementerian/lembaga terkait setiap enam bulan sekali untuk menentukan persentase kratom dapat diekspor.
"Bagaimana supaya harganya bagus. Supaya harganya bagus, kita atur bahwa supply dan demand harus kita lihat dengan cara melihat harga di luar negeri. Kemudian kebutuhan pasar dan sebagainya itu nanti kita ada kesepakatan dengan K/L setiap 6 bulan sekali untuk menentukan berapa persen kratom ini yang boleh di ekspor, sesuai dengan kapasitas produksinya," kata Budi saat ditemui usai melepas ekspor perdana kratom di Kawasan Industri Terpadu Indonesia China, Bekasi, Jumat (28/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan pertemuan tersebut akan dibuat kesepakatan untuk volume ekspor. Apabila harga kratom di pasar global sedang tinggi, volume ekspor bisa ditingkatkan. Jika sebaliknya, pemerintah akan membatasi ekspor, agar pasokan tidak berlebihan dan harga tetap stabil.
"Kalau harganya bagus, kita bisa ekspor lebih banyak. Tapi kalau harga rendah, ekspornya dikurangi. Jadi, kita jaga keseimbangan," tambah Budi.
Menurut Budi, kebijakan ini dibuat untuk menguntungkan semua pihak yang terlibat dalam industri kratom, mulai dari petani, industri pengolahan, hingga eksportir. Dengan begitu, nilai ekspor kratom bisa terus meningkat dan memberikan keuntungan lebih besar bagi Indonesia.
"Ini bukan hanya soal ekspor, tapi juga soal nilai tambah. Kalau kratom diolah lebih lanjut, nilai jualnya lebih tinggi. Jadi, kita dorong hilirisasi agar kratom benar-benar jadi produk unggulan Indonesia," jelas Budi.
Dalam catatan detikcom, selama ini tanaman kratom tersebut diekspor secara bebas tanpa diatur pemerintah. Bahkan karena tidak adanya standardisasi yang baik komoditas ini sedang anjlok harganya di pasar.
Presiden ke-7 Joko Widodo sempat melaksanakan rapat sejumlah menteri pada Kamis (20/6/2024) lalu. Pada saat itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menerbitkan kedua aturan yang memuat jenis dan ukuran kratom yang dilarang dan diizinkan ekspor.
Ketua aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 22/2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor. Serta Permendag No 21/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
"Kedua Permendag ini ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag Isy Karim dalam keterangan resmi, Senin (9/9/2024).
(hns/hns)