Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi keputusan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dan anak usaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan pekerjanya. Dia bilang akan bertanya langsung mengenai hal ini kepada tim kurator Sritex.
Airlangga mengatakan bahwa ia dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan bertanya langsung kepada tim kurator Sritex mengenai penutupan total mulai 1 Maret 2025 dan PHK.
"Ya nanti kita tanya ke tim kurator. Tim kurator nanti dicek oleh Pak Menaker," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini setelah rapat kreditur Sritex di Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan tidak ada going concern atau kelangsungan usaha karena modal dan beban biaya kerjanya jauh lebih tinggi dari pendapatannya. Hakim pun menetapkan Sritex insolvensi atau dalam keadaan tidak mampu membayar utang.
Sesuai aturan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim pengadilan maka kendali perusahaan menjadi kewenangan kurator. Dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan buruh memperoleh hak-hak pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
"Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya," ucap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.
Menurut data yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Disnakertrans Jateng) berdasarkan informasi dari kurator, tercatat sebanyak 10.669 pekerja Sritex terkena PHK pada 2025 atau tahun ini saja.
Dari jumlah tersebut, 1.065 pekerja sudah di-PHK pada Januari 2025 dan 9.604 sisanya merupakan mereka yang di-PHK pada 26 Februari 2025. Jumlah tersebut berasal dari data PHK yang dilakukan oleh anak usaha Grup Sritex yang pailit.
Di luar itu, sebelumnya Sritex juga sempat melakukan PHK di salah satu anak usahanya, PT Sinar Pantja Djaja. Pemangkasan itu setidaknya berdampak terhadap 300 pekerja yang hingga kini hak/pesangonnya masih belum dibayarkan.
(aid/fdl)