Musim Lapor SPT, Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP

Musim Lapor SPT, Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 02 Mar 2025 14:30 WIB
Pelayanan pajak selama Ramadan 2023 menjadi pukul 08.00-15.00 WIB. Pelayanan meliputi Kring Pajak sampai lapor SPT tahunan.
Ilustrasi Lapor SPT/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak di tengah musim penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.

Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan DJP, Tirta mengatakan penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak dapat terjadi dalam berbagai kesempatan. Wajib pajak pun diminta untuk berhati-hati guna mencegah munculnya kerugian.

"Hati-hati atas upaya atau tindakan-tindakan dari para pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba untuk memanfaatkan momentum pelaporan SPT ini dalam rangka untuk mencari keuntungan pribadi," kata Tirta dalam Podcast Cermati, dikutip Minggu (2/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tirta menyebut DJP dalam periode penyampaian SPT Tahunan memang gencar menyampaikan peringatan kepada wajib pajak, namun himbauan tersebut hanya akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi.

Email yang dikirimkan DJP dipastikan selalu memiliki domain @pajak.go.id. Oleh karena itu, wajib pajak diminta untuk tidak ragu melakukan konfirmasi kepada DJP apabila menerima email atau WA yang mengatasnamakan otoritas.

ADVERTISEMENT

Selain itu, wajib pajak juga dapat menghubungi DJP melalui telepon Kring Pajak 1500200, akun X @DitjenPajakRI atau @kring_pajak, serta fitur Live Chat di situs www.pajak.go.id.

"Banyak aktivitas phising khususnya, penipuan yang mengatasnamakan DJP dalam rangka mengambil keuntungan-keuntungan pribadi. Maka para wajib pajak jangan ragu-ragu untuk mengkonfirmasi seandainya menerima pesan singkat atau WA, email, telepon yang mengatasnamakan petugas pajak," ujar Tirta.

Sebagai informasi, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak alias 31 Maret 2025, kemudian untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filling atau e-form di DJP Online. Meski sudah ada Coretax, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih menggunakan cara lama.

(aid/rrd)

Hide Ads