Ditjen Pajak Temukan Bukti Pidana Pajak Asian Agri Group
Senin, 14 Mei 2007 12:15 WIB
Jakarta - Ditjen Pajak menemukan bukti awal tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh PT Asian Agri Group (AAG). Pemeriksaan atas perusahaan milik Sukanto Tanoto itu sudah dilakukan sejak 4 bulan terakhir. Menurut Dirjen Pajak Darmin Nasution, AAG melakukan tindak pidana dengan modus operandi memanipulasi isi Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT).Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam konferensi pers dikantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (14/5/2007)."Hasil pemeriksaan menunjukkan, adanya bukti permulaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh grup tersebut. Atas laporan kejadian tersebut, maka proses pemeriksaan bukti pemeriksaan ditingkatkan statusnya ke penyidikan," jelas Darmin.Dijelaskan modus operandi yang dilakukan AAG adalah dengan menggelembungkan biaya sebesar Rp 1,5 triliun, menggelembungkan kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar dan mengecilkan hasil penjualan sebesar Rp 889 miliar. "Artinya, kerugian negara kalau itu dijumlahkan sebesar kurang lebih Rp 2,62 triliun, itu dikali 30 persen (PPh)," urainya.Darmin mengaku, calon tersangka sementara adalah LA, WT, ST, TBK dan An, yang merupakan penanggung jawab dari perusahaan tersebut dan berperan sebagai penandatangan SPT. Untuk calon saksi sementara, saat ini sudah mencapai 30 orang yang berasal dari lingkungan perusahaan. AAG terdiri atas 15 perusahaan. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan, telah diterbitkan 14 laporan kejadian. "Mengapa cuma 14 dari 15? Karena ada satu perusahaan yang tidak tercatat ada kegiatannya," tambahnya.Perbuatan yang dilakukan 14 perusahaan itu bisa diancam pidana bidang perpajakan dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. UU No 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
(qom/ir)











































