Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit terkait dengan praktik kecurangan bundling MinyaKita. Hal ini diduga menjadi salah satu penyebab penjualan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di beberapa tempat.
Adapun surat tersebut telah disampaikannya kepada Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng.
"Berkenaan dengan praktik bundling, Kementerian Perdagangan telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit," kata Budi, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait evaluasi rantai distribusi dan himbauan tidak melakukan bundling MinyaKita melalui surat nomor TN03.00-1319-TKTN-SD-12-2024 tanggal 9 Desember 2024," sambungnya.
Hal ini menjadi bagian dari langkah pengawasan untuk memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan, dan kesesuaian HET MinyaKita. Dalam pelaksanaan pengawasan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri, 38 pemerintah daerah (pemda) yang membidangi perdagangan, dan 4 Balai Pengawasan Tertib Niaga.
Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menko Pangan pada 26 Februari 2025 lalu juga telah menyepakati bahwa harga MinyaKita di pasar rakyat atau tradisional tidak boleh melebihi HET. Selain memperketat pengawasan, Kementerian Perdagangan juga telah mendorong agar suplai MinyaKita bisa ditingkatkan sebanyak dua kali lipat.
Budi mengatakan, hal ini juga sebelumnya telah disampaikan kepada para produsen minyak goreng melalui surat tertanggal 28 Februari 2025 untuk meningkatkan penyaluran pasokan minyak kita selama Hari Besar Keagamaan Nasional bulan Ramadan dan Idul Fitri 2025.
"Kami sudah memanggil seluruh produsen dan mereka sepakat untuk memasok dua kali lipat. Distribusi dan penyaluran minyak kita difokuskan pada pengecer di pasar seluruh Indonesia," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam catatan Kemendag, harga MinyaKita secara rata-rata nasional masih di level Rp 17.200/liter. Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita di konsumen ditetapkan Kemendag Rp 15.700/liter.
(shc/kil)