Raksasa tekstil PT Sri Isman Rejeki Tbk atau Sritex telah tutup total, Sabtu (1/3/2025). Lebih dari 10 ribu pekerja Sritex terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Namun ada angin segar, para buruh Sritex yang terkena PHK akan bisa bekerja kembali dan mendapatkan upah.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan dalam dua minggu ke depan para korban PHK Sritex akan mendapatkan pekerjaannya kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini disampaikan Yassierli usai dipanggil Presiden Prabowo Subianto membahas masalah Sritex bersama beberapa menteri, tim kurator, dan serikat pekerja untuk mencari solusi.
"Seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan, (pekerja yang kena PHK) akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada pekerja yang kena PHK," kata Yassierli di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Kesempatan kerja itu terjadi karena Tim Kurator aset Sritex akan mencoba 'menghidupkan' kembali pabrik. Hal itu dengan cara menyewakan aset Sritex saat ini.
Perwakilan Tim Kurator Nurma Sadikin mengatakan dalam penyelesaian lelang yang butuh waktu lama, aset Sritex akan disewakan terlebih dahulu untuk menjaga nilainya tetap tinggi. Sudah ada investor yang berminat untuk menyewa aset-aset tersebut.
Nah dengan aset disewakan maka penyewa bisa melakukan produksi tekstil dengan fasilitas Sritex. Dengan begitu, potensi lapangan kerja untuk para korban PHK pun muncul kembali untuk sementara waktu. Para pekerja yang kena PHK pun bisa kembali bekerja.
Strategi penyelamatan sementara untuk pekerja Sritex ini terungkap usai Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan beberapa menteri, tim kurator, dan serikat pekerja Sritex di Istana Kepresiden untuk mencari solusi badai PHK yang terjadi usai perusahaan tutup.
"Dalam 2 minggu ini kurator akan memutuskan investor mana yang akan menyewa terhadap aset Sritex. Yang mana ini juga akan menyerap tenaga kerja, yang mana karyawan yang kena PHK bisa di-hire lagi oleh penyewa yang baru," beber Nurma.
Yang jadi pertanyaan adalah apakah para pekerja korban PHK perlu melamar kembali untuk bisa bekerja usai ada penyewa aset baru aset Sritex? Nurma enggan memastikan.
Menurutnya skema rekrutmen pekerja merupakan wewenang penyewa aset eks Sritex. Kurator tak bisa memastikan apakah semua pekerja yang kena PHK bisa dipekerjakan lagi atau tidak tanpa perlu repot melamar kerja.
"Terkait nanti rekrutmen nanti akan dibuka oleh penyewa baru. Nah ini tergantung penyewanya nanti, karena yang merekrut bukan kurator tapi penyewa," tegas Nurma.
Nurma juga mengaku para pekerja bisa bekerja lagi hanya lah solusi untuk sementara saja. Namun, dia mengatakan setelah masa sewa selesai, bisa saja pemenang lelang aset Sritex apabila mau meneruskan usaha tekstil bisa menggunakan kembali para pekerja eks Sritex.
"Kalau ada pemenang lelang nanti dikembalikan ke mereka akan melanjutkan atau tidak. Untuk sementara ini pekerja bekerja dengan penyewa," kata Nurma.
Lihat Video: 2 Minggu Lagi, Pegawai Sritex yang Kena PHK Bisa Kembali Kerja!