Komisi V DPR RI bersama perusahaan angkutan dengan jaringan online menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas tentang penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini salah satunya membahas posisi mitra ojek online (ojol).
Rapat tersebut dihadiri oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, PT Grab Teknologi Indonesia, serta PT Teknologi Perdana Indonesia atau Maxim Indonesia. Rapat ini digelar untuk menghimpun masukan dari para operator ojol dalam proses penggodokan aturan tersebut.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, pihaknya telah menyepakati agar pengaturan ojol akan dibahas dalam RUU LLAJ tersebut. Adapun sebelumnya, sempat muncul opsi untuk menerbitkan aturan baru khusus angkutan online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sepakati merevisi saja UU LLAJ dan nanti kita atur di sana terkait pengaturan angkutan online, baik hak kewajiban dan sebagainya. Dari semua pihak yang terlibat, angkutan online, posisi negara dan sebagainya kita atur, sehingga semua pihak mendapat perlindungan hukum memadai," kata Lasarus dalam pembukaan rapat, di Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Lasarus mengatakan, proses penggodokan aturan ini terus didorong dengan berkaca pada sejumlah permasalahan terkait ojol yang bermunculan beberapa waktu terakhir. Salah satunya terkait posisi ojol sebagai mitra bisnis operator.
"Ada selisih pandang, tarik-menarik operator dengan mitra. Sementara kita pakai mitra, jadi mitra ini disebut sementara karena belum ada UU yang mengatur apakah ini mitra atau seperti apa. Ke depan ini semua kita atur sebaik mungkin dengan memperhatikan kepentingan semua pihak," ujarnya.
Lebih lanjut Lasarus mengatakan, saat ini beberapa hal menyangkut angkutan online dibahas dalam aturan di level Peraturan Menteri (Permen). Menurutnya, dasar hukum tersebut tidak cukup kuat untuk menyelesaikan permasalahan yang lebih serius di kemudian hari sehingga revisi UU LLAJ ini didorong.
"Angkutan online ini belum punya pijakan hukum setaraf UU. Sehingga, seiring waktu berjalan kita merasakan ada begitu banyak persoalan-persoalan yang, akhirnya kita mencari kesana-kemari pijakan hukum yang kuat bagi semua pihak. Tentu tidak bisa kita temukan kalau UU-nya tidak kita siapkan," kata dia.
Simak juga Video 'Aturan THR Bagi Driver Ojol Bakal Rampung Pekan Ini':
(shc/kil)