Menaker Minta Aplikator Beri THR Uang Tunai ke Driver Ojol

Menaker Minta Aplikator Beri THR Uang Tunai ke Driver Ojol

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 06 Mar 2025 05:55 WIB
Ojek online menjadi solusi transportasi yang praktis dan cepat bagi masyarakat. Yuk lihat kesibukan para driver di tengah tuntutan dapat tunjangan hari raya (THR).
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka-bukaan progres aturan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol). Prosesnya saat ini, skema dan kebijakannya masih dalam finalisasi.

Meski begitu, dia mengusulkan THR untuk pengemudi ojol berbentuk uang tunai. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (5/3) kemarin.

"Kita mintanya nanti adalah dalam bentuk uang tunai (THR pengemudi ojol)," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yassierli meyakini kebijakan terkait THR untuk ojol akan selesai dalam waktu dekat. Pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan perusahaan aplikator untuk menentukan skema THR bagi ojol.

"Itu yang sebagai bagian dari yang sedang kita bahas sekarang. Jadi mencari formula yang kemudian bisa meng-cover kompleksitas, dari jenis angkutannya, layanannya, kemudian jam kerjanya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya sejumlah perusahaan aplikator siap memberikan THR kepada pengemudi ojol. "Beberapa pengusaha responnya siap. Buktinya beberapa kali kami diskusi itu ada sebuah terkait dengan kontennya itu menurut saya terjadi diskusi. Jadi bukan kekeuh-kekeuhan tapi kemudian mencoba saling memahami," pungkasnya.

Sebelumnya, Yassierli mengatakan aturan soal skema THR untuk pengemudi ojek online dan semua pekerja gigs lainnya bakal diluncurkan minggu ini. "Sudah mau finalisasi. Minggu ini, target kami minggu ini," sebut Yassierli ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Terkait bentuk THR bagi pengemudi ojol, Kemnaker pernah menyebut tidak harus berupa uang tunai, namun bisa berupa insentif lainnya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

"Yang jadi challenge adalah berikan edukasi ke pekerja platform digital bahwasanya THR itu tidak selalu berbentuk uang bulat seperti yang diterima pekerja dan ASN. Bisa berbentuk uang, berupa kemudahan insentif, maupun bentuk barang," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (26/3/2024).

(ada/fdl)

Hide Ads